Fatwa Haram untuk ‘Suster Keramas’

Aksi Rin Sakuragi, bintang film porno Jepang, membuat kelabakan di Indonesia. Aksi panasnya dalam film horor Suster Keramas membuat suasana ikut panas. Ketika artis Jepang, Miyabi, batal datang ke Indonesia untuk syuting film komedi, Maxima Pictures tidak kurang akal. Produser film ini ganti mendatangkan Rin –yang terhitung lebih moncer dibandingkan Miyabi di negeri asalnya. Rin bahkan sudah membintangi 20 film panas.

Tak mau kecolongan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, langsung mencekal Suster Keramas jauh sebelum film itu diputar pada pergantian tahun lalu. Menurut Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim, Suster Keramas tidak mendidik.

“Ini dapat merusak moral generasi muda. Sudah bisa dipastikan bahwa jika film itu diputar, penontonnya didominasi oleh kalangan remaja,” kata Zaini, beberapa waktu lalu.

Alasan penolakan, judul film Suster Keramas mengandung pengertian bahwa keramas berkonotasi mandi sehabis bersetubuh. Alasan lain, karena Rin Sakuragi adalah bintang film porno asal Jepang. Tampilan adegan syur –akting wanita membuka pakaian di hadapan dua orang laki-laki– juga membuat cekal diberlakukan.

Seolah tak mau ketinggalan, MUI Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan fatwa haram untuk Suster Keramas. Alasannya, film itu mengandung unsur pornografi. Tetapi bukan hanya film ini yang diharamkan, kabarnya akan ada pembahasan, Sabtu (8/1) nanti, membicarakan beberapa acara televisi tentang pencarian jodoh.

“Ya MUI memang haramkan itu. Alasannya film itu mengandung unsur pornografi. Ini kan sesuai dengan UU Pornografi itu. Jadi indikasinya film itu haram,” kata KH Sodikun, ketua MUI Sumsel
Selasa (5/1).

Adapun yang membuat film ini ikut ‘memanaskan hati’ adalah adegan topless alias setengah bugil oleh Rin Sakuragi. Total ada lima adegan syur yang dilakukan Michiko, peran Rin dalam film. Michiko adalah wanita asal Jepang yang datang ke Indonesia untuk mencari kerabat perempuannya, tetapi perempuan yang menjadi selingkuhan ayahnya, Tanaka, ternyata telah mati.

Jika MUI Sumatera Selatan melarang aksi Rin, Lembaga Sensor Film (LSF) memangkas adegan tak pantas yang ada dalam dalam Bidadari Jakarta. LSF memotong film yang menyajikan adegan perkosaan, yang diperankan artis muda Poppy Bunga, ini sepanjang 42 meter.

Film yang mengangkat kehidupan anak-anak jalanan di Jakarta tersebut harus dipotong hanya karena kata-kata yang diucapkan mereka sangat kasar. Padahal, kata-kata kasar itu merupakan bagian dari keseharian anak jalanan –dan itu yang ingin Linda Rahman, produsernya, ditonjolkan. Menurut Linda, kata-kata yang diucapkan anak jalanan di filmnya memang cukup kasar bagi masyarakat, tetapi justru itulah inti film ini. wk/dtc/kcm

Dibaca: 281 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar