SURABAYA-SURYA- Sekitar 1.300 warga Bendul Merisi Surabaya tidak ber-KTP dan ber-KSK. Kartu tanda penduduk dan susunan keluarga tak bisa diurus karena mereka menempati tanah negara. Mereka mengadukan nasibnya ke wakil rakyat, Selasa (5/1).
Puluhan warga RW XII Bendul Merisi Jaya, yang mewakili sekitar 1.300 jiwa (sekitar 450 KK) itu diterima Komisi A DPRD Surabaya. Di depan wakil rakyat mereka mengaku kesulitan mengurus KTP/KSK sejak lima tahun lalu.
“Tak punya kartu identitas membuat kami tak bisa mengurus SIM, STNK, menjadi pelanggan berbagai layanan jasa, bertransaksi di bank, dan bahkan seringkali kami terkena operasi yustisi,” kata Kholil, jubir warga, saat mengadu.
Selain itu, lanjutnya, beberapa sekolah negeri menolak siswa yang orangtuanya tidak menyerahkan akte kelahiran karena orangtua tak punya KTP/KSK. Akhirnya, mereka hanya punya pilihan sekolah swasta. “Sampai kapan penderitaan kami akan berakhir,” ungkap Kholil yang tinggal di Bendul Merisi Jaya sejak 1982.
Dijelaskan Kholil, warga sempat mendapatkan KTP/KSK pada 2002. Hal itu terjadi saat tanah yang ditempatinya dinyatakan sebagai tanah negara. Sebelumnya, tanah itu diakui milik Pertamina dan beberapa pihak lain. Namun sayang, KTP/KSK itu hanya berusia 3 tahun dan setelah habis waktunya tidak bisa diperpanjang lagi.
Kepala Kelurahan Bandul Merisi Tacuk Suudi mengatakan, pihaknya tidak bisa melayani perpanjangan KSK dan KTP sekitar 1.300 warga Bendul Merisi Jaya. Pasalnya, mereka menempati lahan yang bukan miliknya. “Kami hanya menjalankan aturan. Kalau memang mereka diperbolehkan mengurus KTP/KSK, kami pasti melayani. Kami menunggu keputusan Pemkot Surabaya,” tuturnya.
Anggota Komisi A Adies Kadir mengatakan, dewan akan mendesak pemkot agar segera merekomendasi 1.300 warga Bendul Merisi Jaya untuk mendapatkan KSK/KTP. “Tadi kami memutuskan merekom pemkot untuk memproses KTP/KSK mereka. Toh KTP/KSK kan bukan sebagai bukti kepemilikan atas tanah,” tutur Adies, usai menerima warga. aru
Dibaca: 233 kali