Dirut Bank Jateng: Komisi untuk Pejabat Daerah Mencapai Rp 38 Miliar

SEMARANG | SURYA Online - Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng Haryono mengungkapkan, komisi atau fee yang pernah diberikan bank tersebut kepada pejabat di berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) mencapai Rp 38 miliar.

“Jumlahnya tidak sampai Rp 51 miliar, seperti diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Haryono, di Semarang, Senin (4/1/2010).

Menurutnya, rentang waktu pemberian komisi tersebut terjadi antara 2002 hingga 2005 karena memang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mempermasalahkan.

“Saat diperiksa BPK tidak ada masalah, jadi jalan terus,” ucap Haryono.

Namun, setelah adanya surat edaran dari Bank Indonesia (BI) tentang larangan pemberian komisi, sejak 2006 tidak lagi dibagikan fee kepada pejabat daerah.

“Menurut KPK, fee tersebut termasuk dalam gratifikasi,” katanya.

Data seluruh pejabat daerah yang diduga menerima komisi dari Bank Jateng telah dimiliki KPK saat memeriksa bank pembangunan daerah ini. Dalam kasus pemberian komisi ini, Haryono justru menyayangkan pemeriksaan yang hanya dilakukan terhadap enam bank pembangunan daerah oleh KPK.

Padahal, praktik pemberian komisi ini terjadi di seluruh bank, milik pemerintah ataupun swasta.

Ia mendesak KPK mengungkap praktik pemberian fee yang terjadi di seluruh bank tersebut.

Gubernur Jateng Bibit Waluyo mengatakan, komisi dari Bank Jateng tersebut diberikan kepada para pemegang saham.

“Komisi ini diberikan kepada para pemegang saham, dalam hal ini bupati dan wali kota,” kata Gubernur seusai melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Selain itu, dalam pemberian komisi tersebut, Bank Jateng berpegang pada instruksi dari BI.

ant

Dibaca: 1132 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Kirim Komentar