Home » Berita Terkini

Masukkan Berkas, Proses Januari, Tilang Raup Rp 6,9 Miliar

Hari Ini Terakhir Pemutihan
Surabaya - Surya- Program pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor, program Gubernur Jatim, hari ini, Kamis (31/12), berakhir pukul 10.00 WIB.

Kepala Dinas Pendapatan Pemprov Made Sutarya, Rabu (30/12), menyatakan, kalau masih banyak warga yang berminat, pihaknya memberikan kesempatan kepada mereka untuk memasukkan berkas. Sedangkan proses dilayani setelah tahun baru.

Dalam beberapa hari terakhir, kantor-kantor samsat penuh sesak. “Biasanya rata-rata 1.900 orang per hari. Tapi, akhir-akhir ini meningkat menjadi 3.600 orang per hari,” tutur Made Sutarya. Ini diakui Indra Ranu, Wakil Adpel Samsat Manyar Surabaya. “Luberan wajib pajak membuat kami harus melayani mereka hingga pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Program pemutihan telah berlangsung dua periode, 1 April - 31 Juli 2009 dilanjutkan 14 September - 31 Desember 2009. Pada periode pertama potongan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan Rp 144,5 miliar, sedangkan penerimaan kas sebesar Rp 318,4 miliar. Selanjutnya, pada periode kedua besar insentif Rp 86,4 miliar dan penerimaan kas Rp 204,6 miliar.

“Saya senang karena pelaksanaan program ini ternyata bisa membangkitkan kesadaran warga masyarakat khusus pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” ungkap Made Sutarya.

Memasuki 2010, Dipenda Jatim akan meluncurkan beberapa kebijakan baru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Antara lain, drive thrue dari 19 yang ada sekarang akan ditambah enam lagi sehingga menjadi 25 unit. Samsat Corner dari satu akan ditambah enam lagi menjadi tujuh. Mobil keliling dari 28 unit akan ditambah 15 unit lagi sehingga jadi 43 unit.

Sementara itu, pelanggar lalu lintas di Surabaya 2009 menyumbang kas negara Rp 6.921.245.000 dalam bentuk denda tilang. Namun, semestinya jumlah ini bisa lebih banyak lagi, karena diduga banyak pelanggar memilih jalan ‘damai’. Dalam catatan PN Surabaya, selama 2009 ada 200.969 orang ditilang dan disidang.

Menurut Panitera Muda Pidana PN Surabaya Judi Rusianto, Rabu (30/12), pelanggaran lalu lintas yang disidangkan didominasi kesalahan tanpa SIM dan STNK, kemudian melanggar rambu, dan tidak memenuhi kelengkapan berkendara.

Setiap tahun, kata Judi, semakin banyak pelanggar tilang yang disidang. Bahkan, jumlah ruangan dan hakim tidak cukup dibanding jadwal sidang. Semula sidang tilang khusus dilakukan Jumat, namun karena banyaknya pelanggar, jadwal ditambah Jumat. Jos/uca

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "