Home » Berita Terkini » Jawa

Hakim Perkara Prita Kebanjiran SMS

Tangerang - SURYA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidangkan perkara pidana Prita Mulyasari kebanjiran ucapan selamat melalui layanan pesan singkat (SMS) setelah memutus bebas terdakwa kasus pencemaran nama baik itu. Prita diputus bebas pada Selasa (29/12).

Ucapan selamat itu dikirim oleh rekan dan kerabat mereka, termasuk rekan seprofesi dan teman semasa sekolah.

”Begitu sidang putusan selesai, banyak SMS masuk memberikan ucapan selamat telah memutus perkara ini. Yah, ini bagian dari pekerjaan,” ujar Arthur Hangewa, ketua majelis hakim, Rabu (30/12).

Dijelaskan Arthur, penanganan kasus yang panjang dan berliku ini membuat dirinya sempat tertekan secara psikologis. Apalagi munculnya dukungan deras dari masyarakat, seperti pengumpulan koin peduli Prita, membuat dirinya berusaha menjaga obyektivitas. Upaya yang dilakukan, menurut Arthur, dengan cara membatasi pergaulan di tengah masyarakat.

”Saya hanya sebagai pendengar saja kalau ada tetangga yang membahas soal Prita. Karena khawatir terpengaruh,” ujar pria yang mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Masohi, Maluku Tengah, tahun 1987 itu.

Berbeda dengan Arthur yang sengaja membatasi pergaulan, hakim lainnya, Victor Pakpahan, justru nyaris tidak bertemu tetangga sama sekali. Alasannya, setiap hari disibukkan dengan pekerjaan; pergi pagi, pulang malam. Hanya saja, cerita soal Prita muncul dari istrinya yang selalu memantau kasus tersebut melalui televisi.

Sementara itu RS Omni Internasional, Serpong, telah menerima memori kasasi perkara perdata Prita. Kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang, mengatakan, pihaknya akan membicarakan soal kontra-memori kasasi dengan manajemen rumah sakit.

”Soal kontra-memori kasasi, itu akan kami diskusikan dulu. Karena waktunya panjang, 14 hari,” ujarnya.

Prita Mulyasari mengajukan kasasi karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten. Majelis hakim pengadilan tinggi memenangkan RS Omni dan mewajibkan Prita membayar denda sebanyak Rp 204 juta.

Manajer bagian hukum RS Omni, Lalu Hadi Furqon Alwi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum. ”Upaya untuk melakukan perdamaian sudah dilakukan, dengan mencabut gugatan dalam perkara perdata. Namun jalannya belum ketemu. Yah, kita ikuti prosesnya saja,” ujarnya. Syahrul Munir/warta kota

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "