Home » Bisnis

BBM Langka, Izin Distributor Bisa Dicabut

Jakarta - Surya- BPH Migas akan mencabut izin badan usaha yang menjadi distributor BBM bersubsidi tahun depan, jika terjadi kelangkaan BBM di daerah yang didistribusikannya.

“Kalau ada satu badan usaha yang gagal pasok. Maka BPH akan menunjuk badan usaha lain untuk menggantikan badan usaha tersebut,” ujar Tubagus Haryono, Kepala BPH Migas, usai penyerahan SK Penugasan Distributor BBM Bersubsidi 2010 di Kantor BPH Migas, Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Senin (28/12).

Tubagus menyatakan, penunjukan itu akan dilakukan melalui sidang komite dan BPH akan menunjuk langsung badan usaha yang sudah dianggap memenuhi persyaratan.
“Kami akan tunjuk badan usaha yang memenuhi persyaratan dan sudah memiliki outlet yang menyalurkan BBM,” ungkap dia.

Selain mencabut izin untuk menyalurkan BBM bersubsidi, BPH Migas juga akan mengevaluasi keikutsertaan badan usaha dalam tender distributor BBM bersubsidi tahun depan. “Kita evaluasi tahun depannya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, BPH Migas telah menunjuk PT Aneka Kimia Raya (AKR) Coorporindo Tbk dan PT Petronas Niaga Indonesia sebagai pendamping PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan BBM bersubsidi 2010. Adapun total BBM bersubsidi yang akan disalurkan 36,5 juta KL, di mana premium (migas) sebesar 21,4 juta KL, minyak tanah 3,8 juta KL dan solar 11,25 juta KL.
“Dengan terpilihnya Pertamina dan dua badan usaha lainnya diharapkan tidak ada kelangkaan BBM bersubsidi tahun depan,” pungkas Tubagus. dtf/kcm

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "