WAJAK-SURYA- Pemkab Malang meminta agar sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani persoalan sumber air Kalibiru lebih proaktif berdialog dengan pemerintah daerah Pasuruan. Sebab, selama ini kerja sama pengambilan air Kalibiru itu masih ditangani Biro Kerjasama Pemprov Jatim.
Seperti dikatakan Wakil Bupati Malang, H Rendra Kresna, kerjasama itu jelas-jelas menguntungkan Pemprov Jatim karena pajak Air Bawah Tanah masuk ke kas pemprov. Sementara Kabupaten Malang yang memiliki sumber air Kalibiru tidak mendapat apa-apa.
“Kalau bisa, diupayakan dengan jalur musyawarah dan jangan ke jalur hukum,” jelas Rendra, ditemui saat kegiatan bersih desa di Desa Sumberputih, Wajak, Senin (28/12).
Sumber air Kalibiru ini, lebh dari 10 tahun lalu dimanfaatkan oleh PDAM Pasuruan. Sementara Pemkab Malang tidak mendapat kontribusi apapun selain pembayaran ‘uang jaga’ Rp 150.000 kepada pihak Desa Turirejo, Lawang.
“Saya minta PDAM Kabupaten Malang, Dinas ESDM, Dinas Pengairan, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, DPPKA untuk aktif bicara dengan PDAM Pasuruan,” kata Rendra.
Terkait bangunan fisik di sekitar sumber air yang ditengarai tidak berizin, Satpol PP bisa bergerak atas perintah kecamatan atau Badan Lingkungan Hidup. “Sebab izin, seperti IMB secara teknis masih dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” ungkapnya.
Terpisah, Ali Sobiri, Kabid Manfaat Dinas ESDM Kabupaten Malang mengungkapkan, PDAM Pasuruan mengambil air Kalibiru sebanyak 84 liter per detik. Yang menggembirakan, izin SIPA (Surat Izin Pemakaian Air) Kalibiru oleh PDAM Pasuruan untuk periode tahun ini sudah habis.
“Provinsi sendiri tidak mau memperpanjang jika tidak ada nota kesepahaman (MoU) dengan Kabupaten Malang,” ungkap Ali.
Untuk itu, ESDM akan mendorong upaya untuk membuat kerjasama. Apalagi pada 2010 sesuai dengan IUU 28/2008 tentang pajak air bawah tanah (ABT) harus diserahkan ke pemerintah daerah. vie
Editor : jps