Buka Situs Porno, 3.470 Orang Ditangkap

Beijing - SURYA- Polisi China menangkap 3.470 orang yang melanggar larangan membuka situs porno dan menutup ribuan situs porno.

Media China melaporkan Sabtu (19/12) waktu setempat, hasil penangkapan dan penutupan situs porno itu merupakan hasil razia polisi, yang sejak Agustus lalu Pemerintah China memasang filter anti-pornografi pada semua komputer baru yang dijual di Negara Tirai Bambu itu. Kalangan internasional dan domestik jelas saja mengecam aturan tersebut.

Pemerintah China keukeuh bahwa aturan yang mengontrol pemakaian internet tersebut untuk melindungi kaum m uda dari tindakan negatif. Sejumlah aktivis mengecam aturan Partai Komunis tersebut.

Kantor berita resmi Xinhua, mengutip Menteri Keamanan Rakyat, melaporkan bahwa lebih dari 1,25 juta item konten cabul dan 7.000 situs porno dan kolom sudah “diberangus” dari internet tahun ini.

“Polisi juga sudah menggerebek 3.500 tempat hiburan erotik,” kata Xinhua.

Meskipun aturan tertulis dan tindakan sudah dilakukan, pornografi masih relatif mudah ditemukan di China, utamanya dalam bentuk pembajakan DVD porno yang terlihat di sudut-sudut jalan. apr/warta kota

Dibaca: 268 kali

  • Editor : jps

Komentar anda

  1. otanigo Senin, 21 Desember 2009 - 15:20:17

    menurut saya hal yg sama perlu diadopsi oleh DEPKOMINFO agar generasi muda Indonesia
    tehindar dari degradasi moral oleh sebab itu mari kita dukung gerakan anti pornografi

Kirim Komentar