JAKARTA | SURYA Online - Kapolri, Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri mengaku pihaknya kesulitan untuk menetapkan pengusaha Anggodo Widjojo menjadi tersangka terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah penegak hukum.
“Kan sudah saya sampaikan sebelumnya, hingga hari ini kita masih kesulitan,” ujar Kaporli di Jakarta, Senin (14/12).
Kapolri juga mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga lembaga penegak hukum tidak bisa memaksakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Polri, lanjutnya, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus rekaman penyadapan percakapan antara pengusaha Anggodo dengan pengacaranya, Bonara Situmeang termasuk sejumlah penegak hukum.
Kapolri menduga rekaman hasil penyadapan KPK tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, namun polisi kesulitan mengungkap perkara tersebut karena kurang alat bukti.
Menurut pernyataan Kapolri, Polri bersama KPK masih mencari alat bukti yang kuat dengan memformulasikan lima hingga enam dugaan pasal yang bisa menjerat Anggodo menjadi tersangka. “Kita dan KPK tetap menangani kasusnya untuk diajukan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Anggodo sejak 3 November 2009, terkait rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum. Polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap adik koruptor Anggoro Widjojo itu, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang.
Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka penegak hukum harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya.
Isi rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum terkait dengan dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Meski KPK sudah mengambil alih penanganan asus rekaman percakapan itu, namun lembaga penegak hukum itu belum memanggil Anggodo.
Sejumlah kalangan dan elemen masyarakat mendesak KPK segera memanggil Anggodo dan nama pejabat yang diduga terlibat, seperti mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Wisnu Subroto dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, serta mantan Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga.
ant
Dibaca: 299 kali