Koin Prita Capai Satu Truk Dari Seluruh Indonesia

Tangerang - SURYA- Prita Mulyasari mengaku kaget atas besarnya dukungan kepadanya. Dia memperkirakan uang koin yang terkumpul dari simpatisannya mencapai enam ton atau sekitar satu truk.

Ibu dua anak ini dijadikan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik melalui surat elektronik (e-mail) terhadap RS Omni International, Tangerang Selatan, Banten.

“Menurut perkiraan saya uang koin yang sudah terkumpul sekitar enam ton, dan jika disatukan hampir satu truk,” katanya saat dimintai tanggapan tentang aksi solidaritas itu ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (9/12).

Dia mengatakan, penggalangan dana dari masyarakat itu merupakan tindakan spontan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan di negeri ini.

Gerakan “Koin Peduli Prita” dipicu vonis Pengadilan Tinggi Banten yang mengharuskan Prita membayar ganti rugi kepada Rumah Sakit Omni International Alam Sutera sebesar Rp 204 juta. Di posko utama pengumpulan “Koin Peduli Prita” di Kompleks PWR, Jatipadang, Jakarta Selatan, hingga kemarin telah terkumpul Rp 11 juta lebih.

Selain melalui gerakan “Koin Peduli Prita”, kemarin sumbangan untuk Prita juga datang dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR sebesar Rp 100 juta.

Selasa (8/12) lalu, para senator (anggota Dewan Perwakilan Daerah/DPD) di Senayan juga menggalang dana untuk membantu Prita dan terkumpul Rp 50 juta. Bahkan orang yang pertama kali menyanggupi akan membayar separo vonis denda Prita adalah mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, yakni sebesar Rp 104 juta.

“FPD menyerahkan hasil pengumpulan bantuan spontan anggotanya sejumlah Rp 100 juta kepada Prita di rumahnya di Tangsel,” kata Ketua FPD Anas Urbaningrum di Jakarta, Rabu.

Dana yang dikumpulkan dari anggota FPD itu diserahkan langsung oleh Anas dan rekannya, Nurcahyo Anggoro Jati, di kediaman Prita. “Kami berharap simpati ini ikut meringankan beban yang harus ditanggung Prita dan keluarganya,” ujar Anas.

FPD juga meminta majelis hakim yang menangani kasus Prita, baik dalam perkara pidana maupun perdata, bisa melihat sisi jernih penegakan hukum. “Kami melihat ada alasan dan argumentasi yang kuat bagi hakim untuk membebaskan Prita,” ujar Anas.

Menurut dia, FPD meminta hakim kasus Prita bertindak bijaksana. FPD meminta hakim menggunakan nurani dan membebaskan Prita dari perkara pidana atas laporan pencemaran nama baik oleh RS Omni.

“Hari ini (Rabu) sidang perkara pidana Prita dilanjutkan. FPD meminta para hakim yang menangani kasus Prita dapat dengan jernih melihat sisi keadilan sejati dalam penegakan hukum,” kata Anas. Dia juga meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Prita dalam perkara perdatanya.

Pendemo

Sementara itu, para pendemo di depan Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, kemarin tidak hanya berorasi menuntut pemberantasan korupsi, tetapi juga mengumpulkan uang logam untuk membantu Prita.

Unjuk rasa yang berlangsung sejak pagi itu menyedot perhatian pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi. Mereka mau tak mau harus berbagi jalan dengan demonstran sehingga arus lalu lintas pun tersendat.

Di saat para pengendara melambatkan laju kendaraannya itulah sejumlah mahasiswa mengedarkan kotak kardus minuman dengan tulisan “Coin Hati untuk Prita”.

“Kami enggak cuma mau demo, tapi juga ada aksi sosialnya. Hari ini baru mulai, besok kami sebarkan juga di kampus,” kata Gideon Hutagalung dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Indonesia Esa Unggul.

Aksi mereka tidak hanya ditujukan kepada para pengguna kendaraan, terutama mobil, tapi juga ke sesama demonstran. Gideon mengatakan, setidaknya ada 50 orang yang menyebarkan kotak peduli untuk Prita dari LKBH di kampusnya. Setelah semua terkumpul, mereka akan menyerahkannya secara langsung kepada Prita.

Cabut gugatan

Di tengah-tengah meluasnya dukungan terhadap Prita Mulyasari, pihak RS Omni International Alam Sutera, Tangsel, menyatakan akan mencabut gugatan perdata terhadap mantan pasiennya itu. Dengan begitu, Prita tidak perlu membayar denda sebesar Rp 204 juta sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi Banten.

“Prinsipnya kami sudah mempelajari draf perdamaian dari Departemen Kesehatan dan kami setuju. Isi draf perdamaian itu pada hakikatnya saling menghargai dan memaafkan,” kata juru bicara RS Omni, Ronald, di Tangsel, Rabu (9/12).

Bila Prita setuju, kata Ronald, draf perdamaian akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Banten. “Kami siap mencabut gugatan dan membebaskan Prita dari ganti rugi,” ujarnya.

Dari kasus perdata, klausul ini kemudian akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani kasus pidananya sebagai bahan pertimbangan, mengingat Prita saat ini tengah menjalani proses peradilan. “Dari Prita belum ada reaksi, tapi pengacaranya sudah datang dan menambahkan klausul agar kasus pidananya juga dicabut,” kata Ronald.

Bagaimana dengan kondisi Prita yang pernah menjalani masa penahanan di LP Tangerang karena pengaduan RS Omni? “Tidak ada ganti rugi, karena pada prinsipnya sejak awal, sebelum melapor polisi kami sudah menawarkan perdamaian dan saat itu sudah bernegosiasi dengan pengacara Prita, tapi tidak ada titik temu. Karena ini negara hukum, ya kami lanjutkan kepada proses hukum,” kata Ronald.

Pengacara RS Omni Heribertus S Hartojo mengatakan, pihaknya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan saling memaafkan. “Kami juga sepakat mencabut gugatan perdata,” ujarnya.

Senada dengan Ronald, Hartojo membenarkan, upaya perdamaian masih terganjal oleh keinginan pihak Prita agar agar RS Omni mencabut laporan pidananya. “Ini di luar kuasa kami, karena sesuai KUHP Pasal 75, laporan bisa dicabut dalam waktu 3 bulan, sedangkan ini kan sudah 1 tahun. Sidangnya juga sudah berjalan,” katanya.

Menurut Hartojo, RS Omni hanya bisa membawa kesepakatan damai ini ke majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang supaya menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara pidana tersebut. nir/ign/Warta Kota

Dibaca: 251 kali

  • Editor : jps

Komentar anda

  1. Dee-nesia Jumat, 11 Desember 2009 - 10:54:21

    syukurlah kalau ternyata yang mendukung Prita banyak. Maju terus …

  2. Sadewo Jumat, 11 Desember 2009 - 11:30:37

    Terus aja Prita… Nggak usah damai…. Bukan apa-apa biar tidak jadi preseden yang buruk….Kasus Bibit-Chandra berhenti… nggak tahu dech siapa yang salah dan benar… Ini terus aja….. demi teknologi….Email itu bukan dosa dan melanggar hukum…Memberikan pelayananan yang tidak memuaskan itu dosa, melanggar hukum, melanggar sumpah Hipocrates…Omni kalah sama Mbah Dukun. Dikomplain tidak ada masalah…

  3. Joko ucok Jumat, 11 Desember 2009 - 14:37:22

    Saatnya keadilan ditegakan,jangan yang benar dipenjara dan yang salah tertawa.

  4. denalwi Sabtu, 12 Desember 2009 - 13:21:25

    Ternyata masih banyak orang yang py hati nurani, semoga Alloh senantiasa membukakan hati nurani para pengadil dunia

  5. Johanis Rampisela Sabtu, 12 Desember 2009 - 15:28:52

    Semoga semua berakhir dengan baik.

  6. ayu siska Minggu, 13 Desember 2009 - 06:44:11

    Tuhan tidak tidur..yang salah pasti akan ketahuan. jadi yg gak salah jangn takut ancaman org2 yg lbh berduit.

  7. Redaksi kamushukum Senin, 14 Desember 2009 - 09:55:55

    saya ingat swargi Wiji Thukul:
    Hanya ada satu kata …. LAWAN

  8. Mbah Kakung Senin, 14 Desember 2009 - 10:05:07

    Untukmu prita…..
    Pengorbananmu akan menjadi pelajaran yang saaaaangat berharga bagi bangsa ini, jadi jangan mau berdamai…. kalau berdamai… akan menjadi pelajaran yang jelek dalam penegakan hukum di Indonesia.
    Maju terus prita.

  9. ali kodirin Senin, 14 Desember 2009 - 13:30:51

    sebgai org kecil, emang hrs ada yang berani bertindak secara hukum, kalo tdk kita slalu tertindas ama org yang punya kedudukan. prita aku slalu mendukung mu

Kirim Komentar