Hilangkan Praktek Suap, Pemprov Jatim Akan Terapkan Sistem E-Proc

SURABAYA | SURYA Online - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, menyatakan, menghilangkan praktik suap harus dimulai dari instansi pelayanan umum.

“Untuk menghilangkan praktik suap itu harus dimulai dulu dari instansi pelayanan publik,” katanya saat ditemui usai memimpin upacara peringatan Hari Antikorupsi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (9/12).

Menurut pria yang akran disapa Pakde Karwo ini, praktik suap itu terjadi karena semua sistem pengurusan administrasi dijalankan secara manual, demikian halnya dalam pengadaan barang dan jasa. Praktik suap dan korupsi, lanjutnya, tidak akan bisa hilang selagi semua sistem dijalankan secara manual.

“Seharusnya, dalam mengajukan permohonan di pelayanan publik tidak boleh orang ketemu orang. Biaya dan waktu pengurusan juga harus jelas,” kata Soekarwo.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akan menerapkan sistem “electronic procurement” (e-Proc) untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia mengungkapkan, di Jatim hingga kini baru ada tujuh instansi yang telah memiliki standar pelayanan publik (SPP). Dari tujuh instansi tersebut, hanya Dinas Kesehatan yang sudah memiliki SPP secara lengkap.

“SPP dan SPM (standar pelayanan minimum) itu memiliki peran penting dalam menghindari terjadinya praktik korupsi,” kata Soekarwo menerangkan.

Ia memaparkan, ketujuh instansi itu telah mendapatkan ISO 2001/2002. “Instansi lain harus bisa meniru mereka yang sudah bisa menerapkan SPP dan SPM,” tegas Soekarwo.

Ia juga mengatakan, akan mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jatim untuk menerapkan SPP dan SPM di semua tingkatan supaya pemberantasan korupsi tak sekadar jargon dan retorika.

Demikian halnya dengan Komisi Pelayanan Publik (KPP), gubernur meminta untuk segera membuat pakta integritas “e-procurement” terutama di instansi pelayanan publik yang rawan terjadi korupsi.

ant

Dibaca: 333 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Kirim Komentar