BREBES | SURYA Online - Nurkhasanah (25), TKI asal Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), mengalami luka serius akibat tubuh dan wajahnya disetrika majikannya.
“Nurkhasanah bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dari 2002 hingga 2009 di Riyad, Arab Saudi. Ia disiksa majikannya Ny Saad Al Rojih yang menyetrika beberapa bagian tubuhnya. Luka bekas setrikaan itu masih membekas jelas di wajah, ke dua tangan dan punggung korban,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) cabang Brebes, Nursalim di Brebes, Kamis (3/12).
Dari penuturan Nurkhasanah, hampir setiap hari korban mendapat penyiksaan fisik dari majikan perempuannya itu mulai dari tubuh disetrika hingga dipukul dengan gagang sapu.
Ia mengatakan, selain itu Nurkhasanah juga tidak memperoleh kejelasan berapa nilai gaji sesuai kontrak kerja yang diterima sebagai PRT tersebut.
“Bahkan Nurkhasanah tidak pernah mendapat gaji selama tujuh tahun bekerja di Riyad dan hanya mendapatkan uang pesangon sebesar 200 riyal atau setara sekitar Rp 400 ribu untuk biaya pulang ke Indonesia,” katanya.
Nurkhasanah berangkat ke Arab Saudi sebagai PRT pada 2002 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Sapta Saguna Tebet, Jakarta Selatan.
Selain itu, selama bekerja di sana, Nurkhasanah tidak pernah pulang ke Indonesia, bahkan keluarga yang merupakan putri pertama pasangan Sukhaemi (43) dan Roidah (40) juga kehilangan kontak, sehingga kesulitan menghubunginya.
“Selama tujuh tahun korban tidak ada kabar beritanya, sementara pihak agensi di Arab Saudi setiap kali dihubungi keluarga hanya mengatakan keadaan Nurkhasanah baik-baik saja,” katanya.
Namun kondisi Nurkhasanah justru sebaliknya, pada Kamis (3/12) pagi, Nurkhasanah pulang ke kampung halamannya dengan kondisi tubuh dan wajah penuh bekas luka siksaan.
Kepulangannya ke Brebes juga tanpa didampingi pihak PJTKI maupun petugas Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Sebelum pulang, Nurkhasanah juga mengadukan kasus penyiksaannya ke petugas di Terminal IV atau tempat kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,” katanya.
Namun aduannya tidak ditanggapi secara serius, bahkan Nurkhasanah dimintai uang Rp 355 ribu untuk membayar biaya travel. Padahal, untuk TKI resmi mestinya gratis tidak ditarik biaya pemulangan.
“Sesuai peraturannya, setiap TKI yang mengalami penyiksaan seharusnya diantar petugas BNP2TKI untuk melakukan visum di RS Mabes Polri sebagai bukti atas terjadinya kasus penyiksaan,” katanya.
Koordinator SBMI Cabang Brebes, Jamaluddin, mengatakan, pihaknya saat ini sedang meminta pertanggung jawaban PJTKI dan BNP2TKI terkait yang dialami Nurkhasanah, karena tidak memberikan advokasi kepadanya.
“SBMI akan mengugat Bagian Perlindungan BNP2TKI yang tidak melaksanakan tugas sesuai fungsinya. Padahal, mereka digaji dari uang TKI,” katanya.
ant
Dibaca: 492 kali
raden
ya inilah salah satu sikap negara kita terhadap warga negaranya,,,,meraka hanya bisa diam tidak berbicara….