JAKARTA - SURYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya mencapai Rp14 triliun untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi. Hal itu dilontarkan Wakil Ketua KPK M. Jasin ketika ditemui setelah Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Selasa (1/12).
Jasin menjelaskan, KPK dan Depdiknas telah membangun sistem pelaporan online yang terintegrasi untuk melakukan pengawasan penggunaan dana BOS tersebut. Pengawasan itu akan terintegrasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Masyarakat bisa melapor langsung kepada Depdiknas dan KPK,” kata Jasin.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nandika menyatakan kesiapan untuk membantu KPK dalam melakukan pengawasan tersebut. “Kami siap menjadi fasilitator,” kata Dodi.
Selain kerjasama pengawasan BOS, kedua instansi juga melakukan kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendidikan antikorupsi. Kerjasama itu dilakukan melalui penerbitan berbagai macam modul tentang pemberantasan korupsi.
M. Jasin menegaskan, untuk tahap awal, KPK dan Depdiknas akan menerapkan modul tersebut di 86 SMU percontohan. ant
Dibaca: 159 kali
ayu siska
Dana bos memang perlu sellu diawasi..kalau diselewengkan kasihan siswa yang kurang mampu..
Bangbang Hermana, M.Pd.
Saya sebagai guru SD yang mendapat tugas tambahan (kepala sekola) sangat setuju KPK melakukan hal itu, tentunya untuk pendidikan yang lebih baik. Semoga modul yang akan diluncurkan dapat kami terima untuk dipelajari dan dimplementasikan.