Home » Malang Raya

3 Korban Trafiking Diselamatkan, WCC: Unsur Utamanya Eksploitasi

KALIPARE - SURYA - Kasus trafiking (penjualan orang) terus terjadi di Kabupaten Malang. Kali ini Polres Malang menyelamatkan tiga perempuan yang hendak dijual sebagai penjaja seks.

Kasus ini terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menggerebek rumah 39, di Desa/Kecamatan Kalipare, Sabtu (28/11) malam. Di situlah ketiga perempuan itu ditemukan, salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah Da, 16, warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, dan dua rekannya yakni Ws, 24, warga Kepanjen, serta Pn, 26, warga Kecamatan Sukun. Ketiga korban dan Riyanto pun langsung dibawa ke Polres Malang.

Rencananya, mereka akan dipekerjakan sebagai penghibur di sebuah kafe di Bontang, Kalimantan Timur. “Jika terlambat sedikit maka kami akan kehilangan jejaknya. Sebab rencananya, pagi ini (kemarin) mereka akan diberangkatkan ke Bontang,” kata AKP Kusworo Wibowo SH, Kasat Reskrim Polres Malang, Minggu (29/11).

Kasus itu terbongkar setelah polisi mendapat informasi bahwa Riyanto sedang mengumpulkan perempuan di rumahnya, kemudian dijual ke seorang bos kafe di Bontang. Malam itu juga Riyanto digerebek.

Kepada polisi, Riyanto mengaku ketiga perempuan itu dititipkan oleh Jh yang hingga sekarang tak diketahui rimbanya. Riyanto pun mengaku tidak tahu apa yang akan dihadapi ketiga perempuan itu.
Sedang ketiga wanita itu mengaku sangat membutuhkan pekerjaan. Karena itu, Pn tak peduli akan dipekerjakan sebagai apapun, termasuk sebagai wanita penghibur di kafe.

“Kami ini orang kepepet. Semua jenis pekerjaan kami akan bersedia, asal bisa mendatangkan uang,” ujar janda beranak satu ini.

Sri Wahyuningsih SH MPd, Direktur Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara mengungkapkan, kasus trafiking di Malang Raya, khususnya di Kabupaten Malang sulit diketahui secara pasti angka yang valid. Hal ini akibat belum pahamnya banyak pihak terkait, seperti polisi tentang kasus trafiking. “Sebenarnya sederhana, karena unsur utama trafiking adalah eksploitasi,” kata Sri, semalam.

Eksploitasi ini, kata Sri, bisa dilihat dari usia, jabatan dan relasi. Ia mencontohkan ketika polisi menangani kasus perkosaan oleh seorang kades. Menurut Sri kasus ini bisa digolongkan sebagai trafiking karena memenuhi unsur eksploitasi itu. Ia menjelaskan, ternyata perkosaan itu difasilitasi paman korban yang bekerja di kantor kelurahan.

“Di sini, si gadis terikat dengan relasi dengan pamannya yang membuatnya tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan si paman ‘kalah’ jabatan dengan kades,” katanya.

Karena ketidakmengertian pihak terkait inilah, banyak kasus yang sebenarnya tergolong trafiking tidak ditangani sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sri menjelaskan, karena korbannya anak-anak, ada kasus yang ditangani menggunakan UU perlindungan anak atau kekerasan dalam rumah tangga. “Itu masih mending karena ada juga yang ditangani dengan KUHP,” katanya.

Kerancuan ini menyedihkan, karena menurut Sri, tujuan dibuatnya undang-undang khusus anti-trafiking itu menjadi tidak tercapai dan kesadaran pihak-pihak terkait bakal semakin jauh dari harapan.st12/sas

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "