Jember - Surya- Pendataan jumlah tower dan pendapatan daerah dari retribusi berdirinya tower di Kabupaten Jember, amburadul. Hal itu terungkap saat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Jember dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Jember yang terkait dengan perijinan tower, Senin (23/11).
Saat dengar pendapat itu, beberapa pimpinan SKPD malah saling lempar ketika ditanya tentang jumlah tower di Kabupaten Jember. Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menyebut ada 180 tower di 18 kecamatan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya mencatat ada 147 unit tower, sedangkan Satpol PP mendata ada 76 unit tower.
SKPD tersebut mempunyai data karena tahun 2006 - 2008 ijin pendirian tower melalui Dinas PU Cipta Karya. Sedangkan sebelum itu melalui Satpol PP dan sejak tahun 2009, ijin melalui Dishub.
Selain kesimpangsiuran jumlah tower, pihak Dishub juga menyebut ada sejumlah tower tidak berijin. Namun Dishub tidak bisa menyebutkan berapa jumlah tower yang tidak berijin dan berada di mana saja.
“Kalau data yang kami himpun dari 18 kecamatan ada 180 buah tower. Dari 31 kecamatan, memang yang baru selesai disurvei hanya di 18 kecamatan. Ada sejumlah tower illegal, seperti yang ada di pelosok pedesaan,” kata Kepala Dishub Jember, Sunarsono.
Beberapa SKPD tersebut juga mempunyai data yang berbeda tentang pendapatan yang masuk ke kas daerah dari berdirinya ratusan tower di Jember. Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jember, Mujoko, menyebut pendapatan dari IMB sebanyak Rp 341 juta sedangkan dari ijin gangguan atau HO sebanyak Rp 19 juta.
Namun jumlah pendapatan dari IMB tersebut disangkal oleh pihak Dinas PU Cipta Karya. “Jumlah sebesar itu minus IMB tower,” kata Merwin Lusiana, kepala Dinas PU Cipta Karya. Sedangkan jumlah pendapatan dari ijin gangguan disangkal pula oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup, AHmad Hariadi. Hariadi spontan menyebut pendapatan sebesar Rp 29 juta.
Jawaban Merwin dan Hariadi dilontarkan langsung ketika Mujoko memaparkan pendapatan yang masuk dari dua perijinan itu kepada anggota KOmisi C DPRD Jember.
“Gimana ini kok bisa beda, datanya masing-masing SKPD tidak sama. Terus pendapatan yang masuk juga tidak sama. Betapa amburadulnya administrasi Pemkab Jember,” cerca Sekretaris Komisi C, Ayub Junaidi.
Karena data yang dibawa masing-masing SKPD terkait tower amburadul dan tidak sama, maka dengar pendapat itu tidak menghasilkan apa-apa. Komisi C DPRD Jember malah memberi pekerjaan rumah kepada SKPD yang mengurusi tower agar membenahi permasalahan tower di Jember.
‘Kami minta agar masing-masing SKPD membuat data yang benar mengenai tower, terus evaluasi bagaimana konstruksi towernya, perijinannya. Karena satu tower berdiri, berarti ada pemasukan untuk kas daerah. Kalau tidak jelas, harus dipertanyakan, uang dari perijinan tower itu masuk kemana?” tegas Ketua Komisi C, M Asir.
Dengar pendapat itu digelar setelah insiden ambruknya tower radio Mutiara FM Jember, pada Sabtu (14/11) lalu. Tower yang ambruk berbarengan dengan hujan dan angin puting beliung itu dinilai kurang dirawat dan kelebihan beban transmitter. Pasalnya, tower itu selain digunakan untuk pemancar radio Mutiara, juga disewa oleh Telkomsel dan Esia serta pemancar JM TV. st9
Dibaca: 117 kali