SAMPANG - SURYA- Saksi ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dra Erni Gunawati Ak, tiba-tiba menyatakan mencabut pengakuannya dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dalam perkara tindakan korupsi dana purna bakti atau pesangon anggota DPRD tahun 2004, Kamis (19/11).
Erni yang dihadirkan bersama dengan mantan Bupati Sampang H Fadhillah Budiono, diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi yang diharapkan bisa memberatkan terdakwa mantan Ketua DPRD Sampang KH Hasan Asyari SH yang kini menjadi anggota DPRD Jatim.
Dalam sidang, Erni mencabut kesaksiannya, dengan alasan perkara tersebut sudah selesai. Sebab ke-45 anggota dewan yang menerima uang pesangon telah mengembalikan uang tersebut. Pengembalian uang tersebut dianggap BPK telah menyelesaikan perkara tersebut, dan BPK sendiri tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melanjutkan perkara tersebut sampai ke proses hukum. Erni yang sudah 13 tahun menjadi auditor BPK, menyampaikan bahwa pesangon Rp 2,3 miliar ini bukan tanggung jawab pimpinan dewan, tapi tanggung jawab dari 45 anggota dewan yang menerima pesangon.
Usai sidang, KH Hasan Asyari yang ditemui di rumahnya mengatakan, dirinya mengaku puas, karena saksi ahli yang dihadirkan telah mencabut kesaksiannya sesuai BAP. Dengan dicabutnya kesaksian tersebut, dapat meringankan dirinya. Berarti perkara ini tidak perlu dilanjutkan dan sudah selesai. Tapi sebagai warga negara yang baik, dirinya tetap menghormati proses hukum di pengadilan. st33
Dibaca: 121 kali