JAKARTA | SURYA Online - Asosiasi Masyarakat Karantina Indonesia (Astina), meminta pemerintah merevisi UU No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Menurut Ketua Astina, Faqih Zuhdi Syuhada, UU yang masih berlaku saat ini sudah tidak bisa lagi mengikuti perkembangan jaman yang makin maju saat ini.
“UU tersebut juga kami anggap sudah tidak bisa lagi untuk menjangkau kemajuan bioteknologi. Yang ada, tanaman maupun hewan saat ini sudah bisa dibawa dalam bentuk sel atau mikro. Sehingga, perlu ada revisi UU terkait karantina agar para petugas karantian tidak menemui kesulitan untuk mendeteksi keluar masuknya hewan maupun tanaman,” ujarnya kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis (19/11).
UU Karantina, ditegaskan lagi memang sudah selayaknya disesuaikan dengan kemajuan bio teknologi saat ini. Paling tidak, revisi ini dilakukan untuk mencegah timbulnya masalah yang tidak bisa dijangkau oleh hukum. Untuk itu, lanjut Faqih, pihaknya sedang menyusun dan akan mengajukan draft RUU Karantina.
Ia kemudian mencontohkan musnahnya buah lokal milik Indonesia seperti, apel Soe dari NTT. “Anehnya sekarang, Apel Soe malah banyak terlihat tumbuh di Australia, di dalam negeri tidak ada. Lalu, hilangnya Ikan Sungai Lampung,” imbuh Faqih.
Ia juga menjelaskan, asosiasi Karantina yang adalah sebuah institusi yang bertanggungjawab mencegah masuk dan tersebarnya hama atau penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.
Fungsi Karantina, tambah Faqih, melakukan pengawasan dan pemeriksaan lalulintas hewan dan tumbuhan dengan melakukan tindakan karantina di tempat pemasukkan dan pengeluaran.
“Besarnya volume impor unggas dan daging, tentu saja membuka peluang penyebaran virus yang berbahaya. Banyak sekali potensi virus yang dapat masuuk ke Indonesia. Misalnya virus flu burung, flu babi, sapi gila, penyakit kuku dan mulut pada sapi serta hama pada beberapa tumbuhan. Yang tentunya, virus ini menimbulkan kerugian yang sangat besar,” katanya.
rachmat hidayat/persda network
Dibaca: 319 kali