JAKARTA | SURYA Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah bisa menangani kasus Bank Century karena hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menunjukkan indikasi pidana di dalamnya.
“KPK sudah harus masuk. Jadi, KPK tidak harus tunggu hasil audit terakhir BPK karena indikasi pidananya sudah disampaikan oleh hasil audit BPK sebelumnya,” ujar pengamat ekonomi, Dradjad Wibowo, di Gedung DPD, Rabu (18/11).
Dradjad meluruskan bahwa kasus Bank Century tergolong high profile. Kasus pidana umum yaitu penggelapan uang ditangani oleh kepolisian. Namun, kasus tindak pidana korupsi harus ditangani oleh KPK. Meski bailout dikeluarkan bukan untuk memperkaya diri sendiri, hal itu tergolong tindak pidana korupsi karena tak sesuai prosedur.
“Contohnya mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Dia tidak memperkaya diri sendiri dalam kasus dana bantuan yang dikeluarkan BI. Itu kan untuk kepentingan pihak lain. Namun, dia tetap dijerat karena terkait kebijakannya,” ungkapnya.
caroline damanik/kcm
Dibaca: 228 kali