Boros Listrik Akan Kena Sanksi, SBY Terbitkan Inpres Penghematan

Surabaya - Surya- Krisis listrik belakangan ini kembali mendorong Pemerintah mengeluarkan perintah untuk melakukan penghematan. Lewat Instruksi presiden (Inpres), penghematan listrik akan diwajibkan untuk seluruh instansi pemerintah. Jika tak ada perubahan rencana, Inpres itu bakal diterbitkan hari ini.

“Kami mengingatkan supaya berbagai pihak melakukan kembali penghematan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Selasa (17/11), usai mendampingi Presiden SBY bertemu Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar dan sejumlah menteri di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (17/11).

Presiden, kata Sudi, memberikan instruksi kepada segenap jajaran instansi pemerintah, departemen dan nondepartemen, serta kantor pemerintahan untuk melakukan penghematan penggunaan listrik. Cuma, untuk urusan sanksi terhadap para pemboros listrik, akan diserahkan kepada pimpinan instansi bersangkutan.

“Bentuknya bisa teguran atau sanksi disiplin lainnya,” lanjut Sudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Surya, instruksi tentang pengiritan energi sudah pernah ada, yakni Inpres No 10 Tahun 2005 tentang Hemat Energi. Sudi menjelaskan, Inpres yang akan dikeluarkan ini untuk memperkuat Inpres No 10 Tahun 2005 itu.

“Sebetulnya, instruksi mengenai penghematan sudah kita keluarkan di masa lalu, dan hasilnya signifikan. Tujuannya agar semua kantor pemerintah wajib melakukan penghematan,” ujarnya.

Dia mencontohkan, penghematan signifikan terjadi di Sekretariat Negara (Setneg) semenjak Inpres ini diberlakukan beberapa tahun lalu, yang bisa menekan hingga 70 persen pemakaian listrik.

Inpres No 10 Tahun 2005 tersebut dikeluarkan terkait lonjakan harga minyak mentah dunia yang saat itu tembus 90 dolar AS per barel. Kenaikan harga minyak mentah tersebut berdampak langsung pada PLN karena cukup banyak pembangkit listriknya yang masih menggunakan bahan bakar solar.
Pengamat kelistrikan dari ITS Surabaya, Dr Ir Mohammad Ashari M.Eng meyakini, instruksi yang dikeluarkan Presiden SBY kepada instansi pemerintah agar menghemat listrik bisa berdampak positif. Hanya saja, karena pemakaian listrik di instansi pemerintah tergolong tidak besar, dampaknya tidak akan meluas.

“Jika dilihat secara keseluruhan, pengguna listrik dari golongan instansi pemerintah dan sosial tak sampai 10 persen. Saya kira Inpres tak banyak pengaruhnya meskipun hal itu positif,” ungkap Ashari, di Surabaya, Selasa (17/11).

Menurut dia, penghematan listrik bisa dilakukan dengan berbagai cara, yakni dengan imbauan, peralatan serta peraturan. Jika penghematan dilakukan dengan imbauan tanpa ada pengawasan dalam pelaksanaannya di lapangan, maka kecil kemungkinan akan berjalan efektif.

Ashari mencontohkan, imbauan untuk tidak menggunakan lift kecil kemungkinan bisa diikuti selama mesin lift masih dihidupkan. Selain itu, cukup sulit untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini sudah merasa begitu nyaman dengan fasilitas-fasilitas yang digerakkan energi listrik.

“Yang perlu diperhatikan pula, bagaimana dampak penghematan listrik di instansi pemerintah terhadap layanan kepada masyarakat, apakah negatif atau positif. Jangan sampai perintah penghematan listrik dijadikan dalih untuk mengurangi kualitas layanan kepada publik,” kata Ashari.

Menurut Ashari, langkah yang lebih efektif bagi penghematan listrik adalah melalui bantuan peralatan/teknologi. Ada beberapa pilihan alat yang bisa dipakai, di antaranya dengan timer atau sensor gerak.
Timer bisa dipasang pada peralatan listrik yang hanya dikehendaki bekerja pada jam-jam yang dipilih. Sedangkan dengan alat sensor gerak, listrik akan tersambung secara otomatis ketika ada sebuah gerakan. Tatkala tak ada gerakan, mesin akan mati.

“Di Jepang, alat-alat seperti ini sudah biasa dipakai dan terbukti cukup efektif menghemat konsumsi listrik hingga 20-30 persen,” jelas Ashari.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengusulkan agar PLN memberi kompensasi (ganti rugi) sekitar 10-20 persen tarif listrik kepada kalangan industri yang mengalami pemadaman listrik bergilir guna menekan kerugian. dio/ktn/ant

Dibaca: 203 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar