Kasus MCK Rp 125 Juta, Divonis Koruptor Nangis

GRESIK - SURYA- Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek renovasi bangunan mandi, cuci, kakus (MCK), mendapat vonis yang sama dari majelis hakim dalam persidangan berbeda, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (16/11).

Mereka adalah Purnomo Edi Mulyono dan Slamet Wahyudi, yang sama-sama divonis penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta. Bedanya, saat ketua Majelis Hakim Taswir mengetuk palu vonis, terdakwa Purnomo Edi Mulyono hanya terlihat lesu sambil menatap lantai. Sebaliknya, terdakwa Slamet yang disidang belakangan, langsung menjawab vonis hakim dengan tangisan seperti anak kecil. Sambil memegang tisu, karyawan sebuah BUMN ini terus sesenggukkan. Sampai-sampai kuasa hukumnya dan petugas dari Kejari Gresik, harus merayunya untuk menenangkannya.

Pengacara Slamet, Jenis Edhi Wibowo mengaku, putusan tersebut sangat tidak adil bagi kliennya. Sebab, posisi Slamet yang saat itu sebagai bendahara PK Golkar Kecamatan Manyar, hanya sebagai boneka terdakwa Purnomo Edi Mulyono. “Putusan ini tidak adil, karena klien kami sebatas dilewati uang saja, tidak menikmati uang sama sekali, sedangkan Rp 1 juta untuk biaya reses,” tegas Jenis usai sidang.

Dibanding vonis Slamet yang sama persis dengan tuntutan jaksa, yaitu selama setahun, vonis yang diterima Purnomo lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan jaksa Wido Utomo yang sebelumnya menuntutnya 18 bulan. Sedangkan denda bagi kedua terdakwa, juga sesuai dengan tuntutan jaksa.
Menurut pertimbangan majelis hakim, terdakawa Purnomo yang juga mantan anggota DPRD Gresik dari Partai Golkar, terbukti bersalah melanggar pasal 3 No 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi. Sedangkan penasehat hukum Purnomo, Nur Hasyim mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” kata Nur Hasyim.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) Gresik Khoirul Anam mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dengan rendahnya putusan hakim soal korupusi, Anam semakin yakin kalau Gresik menjadi sorga kecil bagi koruptor.

“Menurut data kami, selama ini PN Gresik tidak pernah menjatuhkan vonis bagi koruptor lebih tinggi atau bahkan sama dengan tuntutan jaksa. Jadi, jangan salahkan masyarakat, kalau pesimis kasus korupsi di Gresik bisa diberantas. Sebab, selama ini mereka cuma dihukum ringan,” ujar Anam yang ikut melihat jalannya persidangan. san

Dibaca: 101 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar