JAKARTA | SURYA Online - Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Mabes Polri terkait laporan Kongres Advokad Indonesia (KAI) mengenai penyadapan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.
“Saya diperiksa sebagai saksi atas laporan Kongres Advokad Indonesia. Kali ini pemeriksaan pertama,” ucap dia saat mendatangi Mabes Polri, Kamis (12/11). KAI merupakan kuasa hukum dari Bonaran.
Bonaran menjelaskan, berdasarkan UU Advokad, seorang pengacara dalam menjalankan tugas bebas dari penyadapan. KPK telah melanggar hukum dengan melakukan penyadapan saat pembicaraan ia dengan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo bos PT Masaro Radiokom. “Advokad bebas dari penyadapan,” kata dia.
Seperti diberitakan, rekaman sadapan milik KPK telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Dalam rekaman tersebut, terjadi pembicaraan antara Anggodo dengan Anggoro, Bonaran, pejabat kejaksaan, kepolisian, LPSK, dan pihak lain. Diduga pembicaraan tersebut untuk merekayasa proses hukum pimpinan KPK nonaktif Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.
c8-09/kcm
Dibaca: 104 kali