JAKARTA - SURYA- Kasus dugaan penerimaan suap yang membelit dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelinding. Mabes Polri juga melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk terhadap David Angka Wijaya, Selasa (10/11).
Namun pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri itu batal, karena anak kandung Anggoro Widjojo atau keponakan Anggodo Widjojo tersebut menderita sakit jiwa akibat kasus yang mendera ayah dan pamannya tersebut.
“Kami ke sini mengantarkan surat penundaan pemeriksaan terhadap David Angka Wijaya,” ungkap penasihat hukum David Angka, Bonaran Situemang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11).
“Dia menderita sakit jiwa. Masih dalam penanganan dokter pribdi,” ujar Bonaran Situmeang.
Kasus yang mendera Anggoro, komisaris PT Masaro Radiokom, membuat David mengalami guncangan kejiwaan. “Dia depresi, stres, tertekan karena kasus yang menimpa dirinya dan ayahnya,” ucap Bonaran.
David Angka merupakan Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom. David, bersama Anggoro ayahnya, dan Putranevo A Prayugo selaku Direktur Utama Masaro dicekal KPK sejak Agustus 2008. Mereka diduga terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Cekal tersebut berlaku hingga 22 Agustus 2010. “Padahal mereka telah menyerahkan uang sebesar itu untuk pimpinan KPK agar persoalan Masaro mereda,” ujar Bonaran.
Sementara itu, keberadaan Yulianto masih misterius. Lelaki makelar kasus yang disebut-sebut oleh Ari Muladi sebagai pengantar langsung duit Rp 5,1 miliar ke pimpinan KPK itu masih belum diketahui rimbanya.
Kabar terakhir menyebutkan Yulianto terendus pernah berdomisili di Jati Bening, Bekasi. “Namanya Raden Yulianto, umurnya 50 tahunan lebih. Ciri-ciri fisiknya sesuai dan mirip betul dengan yang disampaikan Ari Muladi (bertubuh atletis, berkulit putih, dengan alis yang ujungnya naik, -Red)” kata Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Ade Erfil Manurung, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11).
Dilanjutkan Ade, awal mula dirinya bertemu Yulianto pada pertengahan 2008. Saat itu Yulianto meminta pertolongan GAKI untuk melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya. “Saya minta KTP-nya waktu itu. Dia bilang tahu GAKI dari temannya,” ujarnya.
Diungkapkan Ade, Raden Yulianto beralis mata naik ke atas, kulit putih bersih, berbadan tinggi besar, dan mempunyai bentuk wajah kecinaan. “Kecinaan Jawa,” lengkapnya.
Dikisahkan Ade, Yulianto mengaku berasal dari Surabaya. Istri dan anaknya ditinggalkannya di Surabaya. Yulianto mengaku sebagai anak mantan kapolda. Namun Ade enggan mengungkapkan mantan kapolda mana ayah Yulianto.
“Dia juga pernah ada masalah CPNS. Terus dia lapor ke saya untuk dapat menyelesaikan itu ke Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menneg-PAN). Tapi berkas kasusnya nggak lengkap, jadi saya kembalikan,,” tuturnya.
Ade menambahkan, sejak perkenalannya, Yulianto sering berkunjung ke Kantor Pusat GAKI. “Dia pernah bilang kalau dia kenal banyak penegak hukum di Indonesia. Dan mengaku bisa menyelesaikan segala kasus seperti kasus KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ujar Ade.
Oleh karenanya, Yulianto yang mengaku berprofesi sebagai makelar kasus tersebut, lantas mengajaknya terjun dalam profesi yang dijalaninya. Ade mengaku menolak tawaran Yulianto.
Sejak saat itu Ade jarang berkomunikasi dan bertemu dengan Yulainto. “Terakhir dia menelepon saya waktu bulan puasa 2009 untuk membicarkan masalah kasus tanah. Dia bilang dia mau penisun di Surabay,” tutur Ade.
Ade mengaku sempat mendapatkan dokumentasi foto Yulianto. Foto itu didapatnya saat Yulianto mengadu pertama kali ke GAKI 2008 lalu. “Ada empat foto. Dan itu sudah kami serahkan kepada penyidik untuk membantu mereka mengungkap dan mendapatkan Yulianto. Ittu inisiatif kami sendiri. Juga untuk menegaskan bahwa apa yang disampaikan Pak Ari Muladi benar. Mereka (penyidik) mengapresiasi dan berterimakasih atas itu,” tandas Ade.
Yulianto Lainnya
Selain Raden Yulianto, juga muncul Yulianto lainnya, juga asal Surabaya. Yulianto yang ini punya alias Yohanes al Daniel dan diketahui memiliki rumah di perumahan Graha Family Blok-D 170 Surabaya.
Penjaga keamanan Graha Family membenarkan rumah itu milik Yohanes Al Daniel. “Tapi warga (keluarga Yohanes) tidak berkenan, dia sudah telepon managemen dan tidak diperkenankan masuk,” kata Hari Nurdi, kepala keamanan.
Sebuah sumber menyebutkan, Yulianto alias Yohanes Al Daniel juga dikenal sebagai Pak Dhe (D) alias Kong Bu alias Kho Yusac (dalam passpor) alias Gunawan. Orang yang disebut-sebut juga dekat dengan para penegak hukum ini, setidaknya memiliki paman bernama Lukito dan punya menantu Putra Nevo yang bekerja sebagai Direktur di PT Masaro.
Selain Yulianto masih misterius, Deputi Penindakan KPK Ade Raharja juga belum memperlihatkan batang hidungnya.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ari Muladi -yang sudah dicabut– Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Ade Raharja berhubungan langsung dengan Ari Muladi. Segendang sepenarian, Kejaksaan Agung Hendarman Supandji menguatkan, dengan bukti kontak telepon antara Ari dan Ade sebanyak 63 kali. Kedua petinggi hukum itu mengungkapkannya di depan Komisi III DPR di waktu berbeda.
Ari sendiri berkali-kali menyangkal dia berhubungan dengan Ade Rahardja, yang pernah bertugas sebagai petinggi polisi di Sirabaya. “Saya tidak pernah bertemu Ade. Saya hanya memberikan uang kepada Yulianto,” ujar Ari.
Melalui juru bicara KPK Johan Budi SP, Ade juga mengaku tak kenal Ari. “Yang bersangkutan (Ade) sudah pernah diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri, kalau tidak salah dua kali,” kata Johan.
Sementara itu, pengembalian berkas perkara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto oleh kejaksaan memaksa penyidik Polri harus melengkapi berkas dengan menambah satu orang saksi lain. “Itu sebenarnya di luar tanggung jawab kami. Itu kan untuk kepentingan hukum, bukan untuk kepentingan kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Soekarma, Selasa (10/11).
Meski begitu, lanjut dia, penyidik akan memenuhi permintaan mencantumkan saksi lain. “Kita ingin berkas itu diserahkan lagi secepatnya,” cetus dia.
Ditanya apakah saksi yang dimaksud adalah Yulianto, Nanan enggan mengomentari. “Saya belum tahu. Tapi mudah-mudahan saksinya ada. Kami akan mencoba memenuhi, sehingga tidak ada alasan lain yang membuat itu (P-21) tidak mungkin,” jelas Nanan.
Nanan membantah sikap Polri terus melanjutkan proses penyempurnaan berkas sebagai bentuk pengingkaran hasil rekomendasi Tim Delapan. Tim menyatakan penyidikan terhadap sangkaan penyuapan dan pemerasan oleh Chandra dan Bibit tidak cukup bukti sehingga tak mungkin dilanjutkan ke pengadilan. “Itu bukan arogansi kepolisian, tapi karena tugas dan tanggung jawab serta amanah yg diberikan. Secara struktural polisi menghargai rekomendasi TPF, namun kami tetap akan melaksanakan (proses hukum) secara proporsional,” jelas Nanan. persdanetwork/cr1/cr2/ti
Dibaca: 290 kali