Bila Palsu, Keterangan Williardi Bisa Dipidanakan

JAKARTA | SURYA Online - Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Brigjen Pol Budi Gunawan menyatakan, pengakuan Kombes Pol Wiliardi Wizar sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/11) kemarin, atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen untuk terdakwa Antasari Azhar dapat dipidanakan.

Menurut Budi di Jakarta, Rabu (11/11), Williardi telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah. Jika ia mencabut atau mengubah keterangan BAP di persidangan maka harus dapat membuktikan secara hukum keterangan yang telah diubah itu.

“Bila keterangan itu palsu, maka dia dapat dijerat dengan pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Budi menjelaskan.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan tersebut,  Wiliardi mengatakan, dirinya dan Antasari sebagai terdakwa pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjara Nasrudin Zulkarnaen adalah rekayasa Polri. Wiliardi juga mengaku bahwa ada tekanan selama menjalani pemeriksaan.

“Kita berharap agar penyidik dapat dihadirkan ke persidangan agar mampu membedakan mana keterangan berdasarkan fakta dan mana yang palsu,” katanya.

Selain itu, Budi juga mempertanyaan kapasitas isteri Wiliardi yang juga ikut menyebut adanya rekayasa dalam kasus itu. “Dia ikut melihat, mendengar atau mengalami kasus ini. Atau dia sekedar mendengar cerita dari Wiliardi,” katanya. ant

Dibaca: 21 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Kirim Komentar

Viagra | Levitra | Cialis | Viagra Online | Tramadol