SURABAYA-SURYA- Pemkot Surabaya akhirnya menempuh jalur hukum terkait kasus Jalan Kenari yang selama ini dikuasai PT Sentral Tunjungan Perkasa (STP).
Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan, Hadi Siswanto Anwar mengatakan, setelah jalan kesepakatan yang diupayakan menemui jalan buntu, Pemkot Surabaya akan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah berupaya membahas masalah ini dengan PT STP selaku pemilik. Tapi sepertinya tidak ada jalan temu,” kata Hadi Siswanto saat dengar pendapat dengan anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Senin (9/11).
Pemkot menilai bahwa proses pelepasan hak atas Jalan Kenari hingga proses keluarnya sertifikat, tidak sah. Alasannya, seperti yang pernah diungkapkan, dalam perjanjian pelepasan hak tidak dilengkapi persyaratan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Hafid Suaidi menambahkan bahwa tembusan perjanjian yang dibuat terdapat keterangan bahwa perjanjian sah bila dilengkapi dengan surat persetujuan dari mendagri.
“Bahkan dulu Wali Kota Soenarto sudah mengirimkan surat permohonan persetujuan itu ke mendagri melalui Sekretaris Daerah Pemprov Jatim,” katanya.
Selain itu, kata dia, kejanggalan lain yang menjadi dasar Pemkot Surabaya menempuh jalur hukum adalah proses sertifikat kawasan Jalan Kenari yang berlangsung kilat, yakni hanya 19 hari saja. Padahal, pada umumnya, proses sertifikat di BPN Surabaya membutuhkan waktu satu hingga dua tahun.
“Jelas ini ada ketidakberesan. Saya sendiri pernah mengurus sertifikat rumah saya sampai dua tahun baru jadi. Jalan Kenari ini kok hanya 19 hari, pasti ada yang tidak beres,” kata anggota Komisi A lainnya, Erick Reginal Tahalele.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II, Indra Iriansyah masih berkelit dengan mengatakan bahwa seluruh proses penyertifikatan yang singkat mungkin saja bisa dilakukan.
“Selama persyaratan terpenuhi semua, mungkin saja prosesnya cepat keluar,” katanya.
Sedang Staf Ahli DPRD Surabaya, Prof. Eko Sugitario menanyakan menyusutnya luas lahan kawasan Jalan Kenari. Pasalnya, dalam perjanjian pelepasan tertera bahwa lahan yang dilepas seluas 2.050,71 meter persegi, namun dalam sertifikat yang tercantum hanya 1.731 meter persegi.
Prof. Eko menuding menyusutnya luas lahan yang disertifikatkan tersebut sebagai siasat agar tidak harus melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jatim. “Sepengetahuan saya, jika lahan luasnya diatas 2.000 meter persegi sertifikat harus melalui Kanwil BPN Jatim. Kalau di bawah 2.000 cukup hanya BPN Surabaya,” ujarnya. Ant/joe
Dibaca: 247 kali