JAKARTA | SURYA Online - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terus bergulir bak bola panas selama satu bulan terakhir.
Dugaan rekayasa menyebabkan kasus ini menyedot perhatian publik dan banyak kalangan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan, kasus yang dijeratkan kepada Bibit-Chandra sesungguhnya merupakan kasus biasa.
“Kasus ini sebenarnya biasa, tetapi tersangkanya luar biasa. Kalau tersangkanya bukan oknum KPK, mungkin sudah tenggelam ditelan bumi,” kata Marwan pada rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/11).
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihak kejaksaan berhati-hati dalam meneliti kasus ini. “Makanya, kita (kejaksaan) hati-hati. Kalau tidak cukup bukti, ya jangan dipaksakan. Tapi jangan juga ada spekulasi bahwa kasus ini akan ke pengadilan atau di SP3-kan,” ujar Marwan.
Khusus untuk kasus Chandra M Hamzah, kejaksaan telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan alat bukti yang diajukan penyidik Polri. Malam ini, kejaksaan akan memutuskan alat bukti sudah mencukupi atau belum.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga membantah dugaan bahwa kasus Bibit-Chandra direkayasa. “Tidak ada rekayasa, bagaimana merekayasa 21 saksi?” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pertemuan yang telah dilakukan komisi dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung belum dapat disimpulkan. Menurut Benny, hal itu terutama pada cara menyusun langkah bersama untuk agenda pemberantasan korupsi.
“Tapi, dalam perjalanan acap kali ada benturan, ada persaingan tidak sehat, saling meniadakan. Oleh karena itu, kami coba susun agenda bersama. Selama ini ada budaya, sistem penegakan hukum kita diwarnai percaloan. Munculnya Ary Muladi dan Eddy Sumarsono menunjukkan bahwa tidak ada institusi yang steril dari makelar kasus, termasuk KPK,” kata Benny.
ing/kcm
Dibaca: 104 kali