JAKARTA | SURYA Online - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mendesak agar Tim Pencari Fakta (TPF) dan proses hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, untuk dibubarkan.
Menurutnya, sikap TPF tidak independen dan terlalu memihak kepada Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah. “Kita minta ke TPF supaya mereka tidak jadi pengacara Bibit- Chandra. Harus jadi independen. Kalau tidak, dibubarkan saja,” ujarnya, di gedung Wantimpres, Jakarta, Kamis (5/11).
Sikap tidak independen TPF, menurut Bonaran, terlihat dari rekomedasi TPF kepada kepolisian untuk menahan Anggodo dan meminta penangguhan penahanan Chandra dan Bibit. Namun, TPF justru tidak memfasilitasi kepentingan pihak Anggodo yang meminta bukti rekaman yang disimpan Mahkamah Konstitusi.
“Giliran anggodo, direkomendasikan untuk ditahan. Tetapi untuk kepentingan rekaman kita minta ke MK tetapi enggak boleh. Yang adillah mereka,” tandasnya.
wahyu satriani ari wulan/kcm
Dibaca: 99 kali