DPRD Kota Surabaya: Bopda 2009 Banyak Penyimpangan

SURABAYA | SURYA Online - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menilai pemberian dana bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) kota setempat senilai Rp 7.286.880.000,00 banyak penyimpangan.

Ketua Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Surabaya, Baktiono, Selasa (3/11), mengatakan, Bopda yang diberikan kepada sekolah negeri maupun swasta setingkat SMA/MA di Surabaya tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Hingga saat ini masih ada pihak sekolah yang melakukan pungutan liar kepada wali murid maupun siswa,” katanya.

Menurut Baktiono, salah satu sekolah yang diketahui melakukan pemungutan liar seperti yang terjadi di SMA Negeri 8 Surabaya. Ia menyebutkan, di SMA Negeri 8 Surabaya masih ditemukan pungutan oleh pihak sekolah sebesar Rp 45.000,00 per siswa untuk kegiatan tertentu.

Mengenai persoalan itu, kata Baktiono, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan pungutan tersebut kepada pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya.

Bahkan, lanjut Baktiono, pihaknya menyebutkan bahwa Kepala Dindik Kota Surabaya, Sahudi telah berjanji mengusut tuntas kasus tersebut dan memecat kepala sekolah SMA Negeri 8 Surabaya, beberapa waktu lalu.

“Kami berharap, Pak Sahudi konsisten dengan apa yang telah dijanjikannya itu,” ujar Baktiono.

Selain itu, tambah Baktiono, pihaknya juga menegaskan jika dalam prosesnya Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Surabaya tersebut benar-benar melakukan pungutan liar, maka langkah yang harus dilakukan adalah pemecatan.

Tidak hanya itu, penyimpangan-penyimpangan lainnya diindikasikan juga terjadi dalam hal pencairan dana Bopda. Hal tersebut seperti terlihat dengan penyusutan anggaran Bopda pada 2010 menjadi Rp 6.006.786.560,00.

Seharusnya, menurut Baktiono, besaran dana tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. “Nyatanya kan anggaran dana ini turun, berarti memang banyak penyelewengan dalam hal pencairannya sehingga harus disesuaikan,” katanya, menegaskan.

Baktiono menjelaskan, Bopda merupakan dana bantuan operasional bagi seluruh siswa, baik negeri maupun swasta di Surabaya. Untuk siswa SMA di Surabaya masing-masing mendapatkan Rp 150.000 untuk pembayaran SPP per semester.

Adanya Bopda tersebut, lanjut dia, pihak sekolah tidak lagi diperkenankan menarik pungutan lain dalam bentuk apapun, apalagi dengan alasan untuk kegiatan yang tidak jelas arahnya. ant

Dibaca: 330 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Komentar anda

  1. reez Selasa, 3 Nopember 2009 - 20:57:11

    harus segera diperiksa…

  2. widi Selasa, 5 Januari 2010 - 09:32:23

    dlm artikel diatas,dgn adanya BOPDA sekolah tdk blh menarik pungutan dlm bentuk apapun,benarkah begitu?bgmn dgn alasan komite?

Kirim Komentar