Klojen-Surya- Belum terbitnya PP baru sebagai petunjuk pelaksana UU tentang MPR, DPR, DPRD I dan II (Susduk) membuat Badan Anggaran (Bangang) DPRD Kota Malang merasa takut menyusun anggaran. Seiring belum terbitnya PP membuat Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE), namun Bangang masih ragu apakah SE itu dapat dijadikan acuan untuk menyusun keuangan dewan.
“Kami masih ragu apakah SE dapat menjadi acuan. Karena itu, kami dan eksekutif segera akan konsultasi dulu ke BPK,” kata Drs Ec RB Priyatmoko Utomo, Ketua Bangang DPRD Kota Malang, kepada Surya, Jumat (30/10).
Moko, sapaan Priyamoko, mengaku hingga kini penyusunan anggaran dewan masih dalam tahap pembahasan. Namun, pihaknya tak berani menetapkan untuk sejumlah item karena terkendala PP baru yang belum juga terbit. Diungkapkan Moko, berdasarkan SE Mendagri itu memang dewan boleh menggunakan PP lama yaitu No 24. ”Namun, acuan PP No 24 itu bukan UU Susduk yang baru tetapi UU lama. Apakah seperti ini boleh dan tak menyalahi hukum?” papar Moko.
Dijelaskan Moko, penyusunan anggaran dewan sekarang kembali seperti dulu yaitu disusun dewan lewat Bangang dan dibantu Kesekretariatan Dewan (Setwan). Jadi penyusunannya sekarang bukan lagi dilakukan setwan tetapi dewan sendiri. Karena itu, kami sangat hati-hati dan tak ingin tergelincir seperti anggota dewan sebelumnya,” tegas Moko.
Diungkapkan Moko, sejumlah item penganggaran dewan seperti kenaikan gaji 2 persen, tunjangan komunikasi, penambahan anggaran pengadaan baju seragam batik, dan lainnya, pihaknya belum berani memasukkan dalam anggaran. ”Nanti setelah PP baru turun, kalau memang itu diperkenankan, ya, kami anggarkan. Kalau tak dapat sekarang, ya nanti bisa lewat perubahan anggaran keuangan (PAK),” kata Moko.ekn
Dibaca: 70 kali
Teguh Yudi
malu-malu tapi mau
tidak mengapa DPR naik gaji, tapi rakyat kecil juga dong dinaikkan gaji dan taraf kesejahteraannya, mengikuti perkembangan global. Intinya adil gitu lho…