Berani Minta Sekolah Gratis

“Tidak ada yang namanya sekolah gratis sekarang Bu, tetap saja harus mengeluarkan uang,” kata-kata itu terlontar dari seorang guru kepada wali murid di masa pendaftaran sekolah, bulan Juli lalu.

Padahal pemerintah sudah menerapkan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bopda (Biaya Operasional Pendidikan Daerah). Bahkan jawaban seperti itu tidak hanya dilontarkan guru, juga Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi, Kadindik Jatim Suwanto, hingga Gubernur Jatim Soekarwo mencoba mengklarifkasi istilah sekolah gratis.

Slogan sekolah gratis yang disampaikan kementerian pendidikan nasional memang menimbulkan selehgenje dalam pemahaman masyarakat. Mayoritas masyarakat, khususnya dari kelompok ekonomi menengah ke bawah menilai kini mereka bisa menyekolahkan anak tanpa bayar. Tapi kenyataannya mereka tetap saja harus bayar.

Ada juga sekolah yang memanfaatkan keberadaan Komite Sekolah untuk menarik bayaran. Karena realitanya memang keberadaan Komite Sekolah sekarang sudah banyak melenceng. Tidak memperjuangkan kualitas pendidikan murid, tetapi justru dipakai ‘alat’ sekolah menekan wali murid yang lain.

Jika mengacu surat edaran Depdiknas Tanggal 2 Desember 2008, besarnya BOS dari pusat yang diterima setiap siswa SD/MI untuk wilayah kabupaten Rp 397.000 per tahun. Sedangkan untuk wilayah kota Rp 400.000 per tahun. Siswa SMP/MTs, Rp 570.000 untuk kabupaten dan Rp 575.000 untuk siswa yang sekolah di perkotaan.

Jika dihitung, biaya operasional pendidikan seorang siswa SD/MI per bulan yang ditanggung pemerintah (BOS dan Bopda) sebesar Rp 62.000 per bulan. Siswa SMP sederajat, Rp Rp 118.500 per bulan.
Bahkan Pemkot Surabaya menanggung biaya pendidikan siswa SMKs sebesar Rp 152.000 per bulan, dan siswa SMA tidak mampu sebesar Rp 150.000 per bulan per orang. Bantuan tersebut sebenarnya sudah cukup. Karena besarannya hampir sama dengan SPP yang ditarik sekolah sebelum adanya program BOS dan Bopda, SD di kota Rp 50.000, sedang SMA Rp 150.000.

Berarti, semestinya memang sekolah harus gratis. Karena amanah UUD 1945 menyebutkan rakyat berhak mendapat pendidikan layak dari pemerintah.

Sekolah yang baik pasti mahal tapi bukan berarti pendidikan berkualitas hanya untuk masyarakat kaya, sedangkan masyarakat miskin tidak boleh merasakan.
Di sini peran sekolah dan masyarakat sama besar. Orangtua harus berani memantau penggunaan keuangan sekolah, khususnya dana BOS dan Bopda. Lebih dari itu orangtua juga harus berani meminta biaya sekolah gratis jika memang kebutuhan biaya sekolah sudah bisa ditutupi oleh angaran dari pemerintah tersebut.

Dyan Rekohadi
Wartawan surya

Dibaca: 246 kali

  • Editor : jps

Komentar anda

  1. febriana yusiyanti Senin, 30 Nopember 2009 - 13:35:16

    dari yang saya ketahui, untuk pendaftaran sekolah memang masih membayar entah apa saja itu rinciannya. dan bantuan pemerintah tersebut untuk biaya spp per bulan untuk para siswa dan biaya pengadaan buku.

Kirim Komentar