SURABAYA - SURYA- Mau tidak mau Aiptu Irwanto, anggota Samapta Polres Surabaya Utara harus berurusan dengan penyidik Satnarkoba Idik II Polwiltabes Surabaya, setelah dicokot tersangka Decky Cipta Prasetya, 27, warga Jl Kranggan.
Tersangka Decky menyanyi ke penyidik jika dirinya pernah nyabu bareng dengan beberapa orang diantaranya Aiptu Irwanto. Seketika itu, AKP Suhartono bersama anak buahnya mendatangi rumah Irwanto. Dikhawatirkan polisi itu masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Surabaya.
Kedatangan beberapa polisi ternyata disambut baik oleh Irwanto. Bahkan polisi itu dipersilakan menggeledah rumahnya mulai kolong tempat tidur, lemari, kamar mandi dan atap rumah. Bahkan Irwanto juga minta di tes urine untuk membuktikan tuduhan itu. Ternyata hasilnya negatif.
“Irwanto hanya cokotan saja. Di rumahnya tidak ditemukan apa-apa. Karena tidak ada bukti apa-apa Irwanto tidak kami tahan,” kata Kasat Narkoba Polwiltabes Surabaya AKBP Eko Puji Nugroho, Jumat (30/10).
Penangkapan Decky berlangsung Kamis (29/10) malam di Jl Kranggan saat transaksi sabu sabu (SS). Ketika Decy ditangkap, polisi menemukan satu poket SS yang baru dibeli. Pascapenangkapan, anak buah AKP Suhartono menggeledah rumah Decky yang tak jauh dari TKP. Di rumah itu ditemukan SS seberat 1,1 gram. Rinciannya, dua poket berisi 0,2 gram, satu poket 0,3 gram, dan 0,4 gram. Polisi juga menyita satu buah pipet yang masih ada sisa pemakaian yang diduga baru dipakai .
“Tersangka Decky masih sebagai pemakai,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, Decky mendapat SS dari seorang pengedar, Johan (buron) di kawasan Simo. Barang haram berbentuk kristal putih itu dibeli senilai Rp 800.000. Lokasi transaksi yang dipilih di sekitar Jl Kranggan. “Johan terus kami cari karena masih ada SS yang jumlahnya lebih besar,” ungkapnya. mif
Editor : jps