Jember - SURYA- Ketua Gerakan Penghijauan dan Peduli Lingkungan Hidup Jember (GP2LH), Yusuf Sumarno yang menjadi tersangka kasus korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jember, akhirnya dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-A Jember, Kamis (29/10). Penahanan Yusuf ini sempat tertunda karena ia tiba-tiba pingsan saat akan dieksekusi pada Senin (26/10) lalu.
Akibatnya, Yusuf harus dilarikan ke RSU Kaliwates. “Setelah dokter menyatakan bahwa Yusuf sehat, segera dimasukkan ke tahanan. Tadi kami mendapat hasil keterangan medis sekitar jam 10.00,” kata salah satu jaksa Pidana Khusus Kejari Jember, Agus Suhairi SH.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Adang Sutardi SH mengatakan alasan penahanan Yusuf, agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti. Yusuf berupaya mengalihkan sejumlah aset dan harta benda miliknya ke saudara-saudaranya. Padahal aset itu ditengarai didapatkan dari dana P2SEM yang diterimanya.
‘Kami akan selidiki, termasuk jika ada yang membantu mengalihkan barang bukti, akan kami tindak tegas,” ujar Adang. Aset-aset itu, dalam waktu dekat akan segera disita.
M Nuril SH, salah seorang kuasa hukum Yusuf mengatakan, kliennya sampai detik siap menghadapi proses peradilan. Yusuf, sudah menyerahkan semua dokumen serta memberikan keterangan yang dibutuhkan jaksa dalam kasus itu. “Klien saya hanya menerima Rp 180 juta dari persetujuan dana bantuan sebanyak Rp 300 juta,” katanya. Sisa, dipotong dengan dalih karena perintah Ketua DPRD Jatim, Fathorrosjid.
Yusuf dianggap bertanggungjawab terhadap penyimpangan proyek P2SEM senilai Rp 300 juta di Desa Jelbuk, Kecamatan. st9
Editor : jps