BATU-SURYA- Serikat Pekerja PT Karya Kompos Bagas (KKB) mengeluhkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon di perusahaannya. Dinas Pemuda Olahraga, Ketenagakerjaan dan Sosial (Disporakersos) kembali dituntut menyelesaikan kasus serupa yang sebelumnya juga pernah muncul.
Laporan kepada Disporakersos disampaikan Perwakilan Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di PT KKB, Kamis (29/10). Pihak PUK meminta Disporakersos menjadi mediasi terhadap pemberian pesangon itu.
“Kami meminta bantuan Disporakersos lagi, dan tetap dengan kasus yang hampir sama. Jika tiga bulan lalu kami datang karena ada tiga teman kami dipecat tanpa pesangon yang memadai. Kini karyawan Haris Nasution di PHK tanpa pesangon,” ungkap Hermanto, Ketua PUK SPSI di PT KKB, saat menunggu Kepala Disporakersos, Kamis (29/10).
Pemicu PHK diduga karena Haris ingin bagian personalia mempertimbangan kembali mutasi dirinya. Sebab, pria yang selama ini menjabat Kepala Bagian Teknik ini dipindahkan ke Bagian Pelaksana Sipil, tempat yang menurutnya tidak sesuai dengan keahliannya.
“Namun tampaknnya pihak perusahaan tak mau menerima kritikan. Hasilnya Haris ikut di PHK mengikuti nasib tiga teman kami yang sudah di PHK, “ aku Hermanto.
Beberapa pihak PUK di pabrik jamur itu mencoba memfasilitasi pertikaian Haris dengan perusahaan. Kini para perwakilan pekerja jamur yang berada di Sumberbrantas itu berharap Disporakersos bisa menjadi penengah.
“Dalam surat PHK dijelaskan, pemecatan dilakukan karena Hari tak masuk selama seminggu penuh. Padahal kami lihat sendiri Haris tak pernah bolos selama itu,” tandasnya.
Sayangnya para pekerja jamur itu gagal bertemu Kepala Disporakersos, RM Zakaria, dan pekerja berniat akan kembali menemui Zakaria, Jumat (30/10).
RM Zakaria, saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat dan memahami akar permasalahan yang dikeluhkan pekerja. Menurutnya, permasalahan utama terletak pada kurang pengertiannya pekerja dalam menyikapi kebijakan perusahaan. “Apalagi pemicunya hanya karena pemindahan tugas. Seharusnya karyawan memang harus siap ditempatkan di job manapun sesuai kebutuhan,” tukas Zakaria.
Imbuhnya, “Persoalan ini seharusnya tak dibesar-besarkan. Pihak SPSI sendiri seharusnya bisa memberikan pengertian dan bekal yang cukup kepada anggotanya untuk lebih memahami kewajiban dan hak mereka. Dengan begitu komunikasi dan rasa saling toleransi antar pekerja dengan perusahaan bisa terjalin dengan baik.”st11
Editor : jps