Home » Malang Raya

Pagar IBD Digempur, Warga Teriak, Pak RW Dukung Pemugaran

LOWOKWARU - SURYA- Pembongkaran tembok pagar perumahan Istana Bunga Dewandaru (IBD) di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kamis (29/10), oleh pemilik lahan kavling mendapat perlawanan dari warga IBD.
Pembongkaran pagar dikarenakan pemilik lahan/kavling akan mendirikan bangunan. Sementara di samping pagar tembok di dalam perumahan IBD telah dibangun jalan. Mereka menginginkan pagar tembok dibongkar, guna memanfaatkan jalan yang sama. Dengan demikian pemilik lahan tak banyak mengeluarkan biaya.

Pembongkaran ini sempat menimbulkan kericuhan kecil dan baru berhenti ketika petugas Polsekta Lowokwaru datang melerai. Meski demikian, lima lobang besar muncul dari pembongkaran ini.

Warga perumahan IBD saat membeli rumah ke pengembang pada sekitar 2004 lalu tidak diberitahu, bahwa antara pengembang dengan pemilik lahan kosong di samping perumahan sudah membuat perjanjian. Jika sewaktu-waktu lahan kosong dibangun, pagar setinggi 2 meter itu dibongkar. Sewaktu membeli rumah di IBD, warga merasa pagar tembok bagian dari fasilitas perumahan.

Namun, setelah menghuni perumahan IBD sekitar empat tahun, warga IBD didatangi perwakilan pemilik lahan/kavling kosong. Intinya dia minta izin untuk membongkar tembok IBD sebagai akses jalan ke perumahan yang akan dibangun. Tapi warga perumahan IBD yang berada di lingkungan RT 08 RW 07 Kelurahan Jatimulyo ini menolak.

“Pagar tembok itu selain berfungsi sebagai keamanan, juga untuk menahan banjir dari luapan air saluran,” ucap salah satu warga IBD, yang tidak mau disebut namanya.

Perselisihan antara warga perumahan IBD dengan pemilik kavling sebenarnya tidak perlu terjadi, karena hal ini mengacu pada kesepakatan antara PT Anugerah Citra Abadi (ACA) Malang, selaku developer IBD dengan enam warga pemilik kavling tanah yang posisinya tepat di belakang pagar tembok.

“Sebenarnya sudah ada perjanjian tertulis pada 2003 lalu, antara PT ACA dengan pemilik kavling. disebutkan, pembangunan pagar bersifat sementara dan bisa dibongkar jika pemilik lahan sewaktu-waktu akan membangun rumah,” terang Mulyantono, ketua RW 2, yang ikut dalam penandatangan perjanjian tersebut.

Pembongkaran kemarin dilakukan oleh dua pemilik di antara enam pemilik kavling. Rencananya, pemilik lahan akan membangun 27 rumah menghadap ke sisi perumahan IBD.
Putu, ketua RT 4 RW 7, menambahkan, ia menyayangkan sikap warga IBD yang ternyata lebih senang bertetangga dengan tembok ketimbang bertetangga dengan manusia. “Tembok itu kan awalnya dibangun oleh developer supaya terlihat rapi karena sebelumnya berbatasan dengan lahan kosong. Dan sekarang pemilik lahan mau membangun kok dilarang. Mereka sepertinya lebih suka bertetangga dengan tembok ketimbang manusia,” ucapnya. ekn/why

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "