GRESIK- SURYA- Keinginan keluarga korban tabrakan antara KM Safira Nusantara dengan KLM Jaya Mulia I (JM-I) pada Februari lalu, agar terdakwa ditahan ternyata tidak dikabulkan ketua majelis hakim Endang Sri Wilujeng.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Gresik, Kamis (29/10), Wilujeng mengatakan terdakwa memang sejak awal tidak ditahan. “Karena sejak dari penyidikan polisi hingga pelimpahan ke kejaksaan tidak dilakukan penahanan,” ujar Endang Sri Wilujeng saat menjawab permintaan keluarga korban melalui saksi Umar Aidid, Direktur PT Jaya Mulya Yusuf.
Dalam sidang yang beranggotakan Sisharini dan Muhammad Hasyim itu, terungkap bila terdakwa Sularjono, 45, nahkoda KM Safira Nusantara warga Jalan Pandugo Surabaya, sengaja melanjutkan perjalanan tanpa memberikan pertolongan awak KLM JM-I, sehingga menyebabkan Komaruddin (nahkoda) dan Famalak (juru mudi) tewas.
“Saat itu nahkoda tidak memberikan laporan kepada instansi terkait, maupun memberikan pertolongan. Saya sendiri selaku pimpinan Jaya Mulya Yusuf baru tahu keesokan harinya, bila yang menabrak adalah KM Safira Nusantara,” tegas Umar.
Selain itu, Umar Hasan Aidid dalam kesaksiannya menyebut, bila akibat tabrakan itu perusahaanya mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Dia menerangkan, saat kejadian dirinya mendapat telepon dari nahkoda kapal Komarudin, jika kapalnya tabrakan.
Kejadian itu, juga baru diketahui setelah petugas Satpolair dan Adpel Gresik melakukan penyelamatan dan menemukan dua ABK Jaya Mulia tewas beberapa hari kemudian.
Terdakwa, menurut JPU Wido Utomo, melanggar Pasal Pasal 330 UU 12/2008 tentang Pelayaran jo serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan matinya orang lain. “Terdakwa kami anggap bersalah telah melalaikan keselamatan orang lain, hingga menyebabkan dua ABK Jaya Mulia tewas,” tegas jaksa Wido Utomo.
Seperti pernah diberitakan, KLM Jaya Mulia I (JM-1) yang dinakhodai Komarudin, tenggelam setelah ditabrak KMP Safira Nusantara di sekitar Pelabuhan Petrokimia Gresik, Rabu (24/2) pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian itu, Komaruddin dan Famalak tewas tenggelam. Sedangkan, delapan ABK lainnya berhasil diselamatkan tug boat Virgo Sejati-1. san
Editor : jps