Jakarta - SURYA- Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan siapa pun pelaku pencatutan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka mereka harus diusut tuntas sesuai prosedur hukum.
“Siapa pun, kita harus selesaikan ikuti proses hukum yang berlaku,” kata Menkopolhukam Djoko Suyanto usai menghadiri Temu Nasional atau National Summit di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
Pernyataan Menkopolhukam tersebut disampaikan ketika menjawab pertanyaan soal ada transkrip rekaman telepon yang menyebut-nyebut nama Presiden Yudhoyono dalam kriminalisasi KPK.
Lebih lanjut Djoko Suyanto menjelaskan bahwa pernyataan Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal sudah jelas yakni Presiden Yudhoyono menginstruksikan pengusutan tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya Jubir Kepresidenen Dino Patti Djalal mengatakan Presiden Yudhoyono menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri agar mengusut tuntas pelaku pencatutan nama Kepala Negara seperti dalam transkrip rekaman tentang kriminalisasi KPK.
Pencatutan nama Presiden Yudhoyono tersebut dinilai sebagai masalah serius sehingga harus diselesaikan secara hukum.
Dalam transkrip rekaman yang beredar di media masa, Anggodo, salah seorang adik buronan KPK Anggoro Widjoyo, disebut-sebut telah mencatut nama Presiden SBY dalam rekaman tentang kriminalisasi KPK.
Beberapa kali nama Presiden SBY disebut-sebut Anggodo. Dalam tranksrip tersebut seolah-olah Presiden SBY telah memberikan dukungan kepada Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.
Pencatutan nama Kepala Negara adalah masalah serius yang harus diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Anggoro terlibat dalam kasus korupsi PT Masaro Radiokom. Anggoro pernah mengatakan bahwa ia telah memberikan uang Rp 5,1 miliar kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah serta Bibit Samad Rianto.
Ucapan Anggoro itu dianggap telah melakukan kriminalisasi pimpinan KPK tersebut. (Ant/apr/warta kota)
Editor : jps