Home » Berita Terkini

KPK Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Bibit dan Chandra

JAKARTA | SURYA Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan penahanan penangguhan dua Pimpinan KPK nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Harotangan Panggabean di Gedung KPK, Kamis (29/10) sore.

“Sebagai Pimpinan KPK, kami akan ajukan permohonan kepada penyidik supaya penahanan itu ditangguhkan,” kata Tumpak saat jumpa pers. Dalam kesempatan tersebut, Tumpak sebagai Pimpinan KPK juga menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan Mabes Polri itu yang disebutnya sebagai tindakan penahanan paksa.

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana menyatakan melakukan penahanan Chandra dan Bibit, Kamis (29/10) sore.

Karena itu, kata Tumpak, KPK sudah memberikan masukan-masukan kepada biro hukumnya untuk dilakukan tindakan terhadap tindakan upaya paksa penahanan itu. “Kami akan berikan bantuan hukum secepatnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya. c11-09/kcm

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "