Jambi - SURYA- Dewan Pendidikan Provinsi Jambi minta pihak sekolah tidak menjadikan komite sekolah sebagai stempel untuk melegalkan pungutan liar dan kebijakan melanggar aturan yang kerap dilakukan pihak sekolah.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jambi, Shomad di Jambi, Kamis mengatakan, hasil temuan dan sejumlah laporan yang diterima dari masyarakat, banyak pihak sekolah melakukan pungutan liar, dan kebijakan di uar aturan yang disetujui komite sekolah.
Pungutan liar yang sering dilakukan berupa uang dalam penerimaan siswa baru jumlahnya hingga jutaan rupiah, uang bangku dan lainnya seperti uang tebusan pengambilan surat tanda tamat belajar (STTB) yang kasusnya mencuat dan berujung unjukrasa dilakukan sejumlah LSM belum lama ini.
Ia menjelaskan, mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sedikitnya ada empat peran dan tujuh fungsi komite sekolah.
Empat peran komite sekolah meliputi pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah dan pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Dua peran lainnya yakni pengontrol (controling agency) dalam rangka transportasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah serta sebagai mediator antar pemerintah dengan masyarakat.
Komite sekolah juga mempunyai tujuh fungsi antara lain mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha, dunia industri) dan pemerintah berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Selain itu, mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan, menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
“Peran dan fungsi komite sekolah itu kini belum berjalan semestinya, untuk itu Menteri Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Nasional di daerah dapat merumuskan pola untuk memperkuat peran dan fungsi komite itu untuk melaksanakannya, agar pungutan liar dan kebijakan melawan aturan dilakukan pihak sekolah dapat dihilangkan,” kata Shomad. ant
Editor : jps