Home » Berita Terkini

Jaksa Penjual Ekstasi Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA | SURYA Online - Jaksa Esther Tanak (39) dan Dara Veranita (36) dituntut masing-masing 1,5 tahun dan 10 bulan penjara potong masa tahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/10). Saat keluar dari ruang sidang, Dara terlihat menangis, sedangkan Esther tertunduk sedih.

Sidang yang dijadwalkan pukul 11.00 ternyata molor hingga pukul 16.00. Keterlambatan disebabkan hakim dan jaksa baru tiba siang dan langsung mengikuti sidang lain.

Selain Esther dan Dara, disidangkan juga terdakwa Jenanto (31) dan Irfan (41). Jenanto dituntut satu tahun dan Irfan tiga tahun penjara, keduanya potong masa tahanan.

Sidang dipimpin oleh Eko Supriyono dengan Jaksa Penuntut Umum Djumadi. Petrus Leatomo, tim penasihat hukum Esther dan Dara mengatakan tidak benar ada persengkongkolan. Dan ekstasi itu bukan dari Esther. “BlackBerry itu bukan barter tetapi Esther beli dari Irfan,” kata Petrus.

Begitu sidang dimulai, ruang sidang langsung penuh sesak. Sebelumnya sidang telah memeriksa 12 saksi dan dua diantaranya memberikan kesaksian secara tertulis. Mereka berempat didakwa telah bersengkongkol mengambil barang bukti berupa ekstasi dan dijual kembali.

Kasus ini terkuak ketika Jenanto ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena mengedarkan ekstasi. Dari pengakuan Jenanto, ternyata ekstasi itu didapat dari Irfan, anggota Polsek Pademangan. Setelah ditelusuri lagi, Irfan mengaku ekstasi itu didapat dari Esther dan Dara. Ekstasi yang mereka ambil itu ditukar dengan 300 butir obat generik sesak nafas dengan merek dagang Prednison. Obat itu berwarna hijau muda itu dibeli dari Toko Obat Lestari dengan harga Rp 54.000. Selain obat asma itu, Irfan juga membeli handphone BlackBerry Bold sebagai kesepakatan dengan Esther.

Tawaran kemudian datang dari Dara, yang juga minta dibelikan handphone BlackBerry 8320 dan Nokia N82 dengan imbalan 100 butir ekstasi. Kemudian, ekstasi itu akan dijual dengan harga Rp 50.000 per butir. Dari pemeriksaan Labfor Mabes Polri diketahui ekstasi itu milik Muhammad Yusuf alias Kebot yang tertangkap karena memiliki 5.000 butir ekstasi. Kasus Kebot itu ditangani oleh Jaksa Esther, sehingga Esther yang menguasai barang bukti tersebut.

Mereka berempat dituntut karena telah melanggar UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Menurut JPU Djumadi, perbuatan mereka telah melukai dan merusak moral bangsa Indonesia. Namun para terdakwa dinilai sopan dan masih muda, menyesali perbuatannya dan telah minta maaf. Selain kurungan penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan barang bukti 243 butir ekstasi disita untuk dimusnahkan. arn/kcm

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "