Terdakwa Pembunuhan Nasruddin ke Komnas HAM, Kami Dipukul, Digantung, Hingga Disetrum

PENYIKSAAN terhadap lima terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen Iskandar dilaporkan ke Komnas HAM. Tidak hanya pemukulan saja. Para terdakwa juga mengaku disetrum kemaluannya. Bahkan, ada yang diperiksa dengan posisi tubuh tergantung.

Penyiksaan terjadi saat kelima terdakwa tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penyiksaan terjadi di Motel Pondok Nirwana, Cawang Atas, Jakarta, pada 27 April 2009.
Terdakwa Daniel Daeng Sabon dalam surat tertulisnya mengatakan, “Kaki dan tangan saya digantung dengan keadaan diborgol. Lalu saya digantung dengan keadaan posisi kaki saya berada di atas dan kepala saya berada di bawah.” Surat pengakuan tertanggal 21 Oktober 2009 itu dibawa kuasa hukumnya Agustinus Payongdosi di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/10).

Sedangkan tersangka lainnya Hendrikus Kia Walen dalam suratnya menyatakan, “Dalam penangkapan dan pemeriksaan oleh kepolisian Polda Metro Jaya saya disiksa dan disetrum alat kelamin saya. Maka saya memberikan kuasa kepada keluarga untuk melapor ke Komnas HAM.” tulisnya pada tanggal 21 Oktober 2009.

Penyiksaan dengan cara disetrum alat kemaluan juga dialami Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Ia mengakui saat diperiksa mengalami penyiksaan fisik dan tekanan mental. “Saya disekap, disetrum serta siksaan fisik dan psikis lainnya yang dilakukan oleh aparat penyidik Polda Metro Jaya,” demikian petikan dari surat yang ditulis Edo pada Kamis, 22 Oktober 2009.

Sementara dua terdakwa lainnya Heri Santosa dan Fransiskus Tadon Kerans tidak menjelaskan rinci penyiksaan dan penyakapan sehari semalam yang mereka alami. Dari lima terdakwa hanya Heri yang mencantumkan secara rinci tempat penyidikan awal berlangsung. “Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap diri saya disebuah Motel di Jalan MT. Haryono (Pondok Nirwana), Cawang Atas, pada 27 April 2009,” tulis Heri Santosa.

Agustinus Payongdosi mengatakan tekanan terhadap terdakwa tidak lain bentuk pemaksaan agar mereka, khususnya Edo dan Hendrikus, mengakui nama-nama yang disebutkan penyidik Polda antara lain Antasari Azhar, Wiliardi Wizar, dan Sigid Haryo Wibisono. “Mereka mengatakan tegas
kalau mereka tidak kenal empat orang tersebut,” pungkas Agustinus.

Wakil Ketua II Bidang Eksternal Komnas HAM Esti Amirwulan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Tapi Komnas HAM terlebih dahulu meminta nama-nama polisi yang memeriksa itu. “Artinya kalau nanti kami berhadapan dengan polisi posisi kami semakin jelas,” kata Esti yang saat itu menerima laporan pengacara dan keluarga.

Dikatakan Esti, langkah Komnas HAM akan meminta seluruh pihak penegak hukum, bukan saja Polri, tapi kejaksaan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mengakomodasi semua laporan Komnas HAM. “Kami akan menyurati kepolisian, kejaksaan dan Menteri Hukum dan HAM,” tegas Esti.
Atas semua tindakan itu, tim pengacara terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo meminta pembentukan tim independen terkait penganiayaan yang dialami kliennya.

“Inisiatif pembentukan tim independen muncul dari pengacara Edo, namun didukung oleh seluruh tim kuasa hukum terdakwa lainnya,” kata ketua tim pengacara Edo, Michael Wengga di Jakarta, Jumat (23/10).

Wengga mengatakan tim independen tersebut terdiri atas para kuasa hukum terdakwa, Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.

Wengga menjelaskan pihaknya meminta tim independen bertugas menyelidiki adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap terdakwa pembunuh Nasrudin.
“Tim independen juga akan memeriksa oknum kepolisian yang diduga mengintimidasi terdakwa,” ujar Wengga.

Rencananya, pengajuan pembentukan tim independen terkait tindak kekerasan itu, akan dilakukan setelah selesai agenda pemeriksaan saksi pada sidang kelima terdakwa pembunuh Nasrudin.

Kelima terdakwa yang menjalani sidang pembunuhan Nasrudin, yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Kelimanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dan didakwa Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Para terdakwa diduga membunuh Nasrudin dengan cara menembak di dalam mobil sedan bernopol B-191-E, usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009.

Pembunuhan tersebut diduga kuat melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono (pengusaha media) dan Jerry Hermawan Lo yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. jbp/cr3/cr2

Dibaca: 222 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar