JAKARTA-SURYA- Tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) telah usai. Namun catatan pelanggaran terkait dana kampanye menjadi rekerjaan rumah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Banyak partai politik dan pasangan capres cawapres menerobos legislasi yang jelas-jelas telah mengaturnya.
Ahli Pidana Pemilu dari Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan, KPU perlu meningkatkan wibawanya dengan berani bersikap tegas kepada setiap pelanggar, termasuk keberanian memberikan sanksi. “Kalau partai politik berani melawan ketentuan yang ada, maka wibawa itu (KPU) perlu ditingkatkan,” kata Topo Santoso saat menghadiri diskusi bertajuk Evaluasi Dana Kampanye Pileg dan Pilpres 2009 di Hotel Sanrtika, Jakarta, Rabu (21/10).
Berdasarkan pengamatannya, hanya Indonesia yang penyelenggara pemilunya (KPU) yang tidak berani memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran, termasuk laporan dana kampanye yang terjadi penyimpangan. “Seharusnya diinvestigasi, misalnya ada penyumbang dari negara asing,” tandasnya.
Lancar tidaknya suatu proses tahapan pemilu tergantung pada ketegasan KPU terhadap peserta pemilunya. “Dilihat dari sosiologi hukum banyak faktor sosiologis yang membuat KPU tidak mau mengambil resiko untuk menetapkan sanksi kepada peserta pemilu, yang menimbulkan penegakkan hukum melemah,” ujarnya. jbp/cr2
Dibaca: 86 kali