Pengesahan UMK Diprotes


Surabaya - SURYA-
Keputusan Dewan Pengupahan Kota Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2010 sebesar Rp 1.031.500, diprotes ratusan buruh SBK KASBI Surabaya, Jumat (16/10).
Mereka menuding UMK ini ilegal karena tidak diputuskan di forum resmi. “Ini diputuskan, Kamis malam (15/10). Padahal sesuai kesepakatan rapat terakhir Selasa (13/10). Ada apa ini,” kata Jamaludin, koordinator SBK KASBI Surabaya saat demo di Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya.

Dijelaskan Jamal, di rapat Selasa lalu menghasilkan dua usulan UMK yakni Rp 1.002.000 dari Apindo dan Rp 1.067.530 dari perwakilan buruh (SPSI, SBSI, Sarbumusi). Namun usulan itu akhirnya dianulir dalam rapat Kamis. Tiba-tiba rapat ini mengepras 17 komponen KHL hasil survey sehingga hanya menjadi Rp 1.017.617 dan UMK menjadi Rp 1.031.500.

“Proses ini sangat janggal, ilegal dan tidak demokratis. Ini bisa menjadi preseden buruk,” kata pegawai salah satu rumah makan siap saji ini.

Andik Kristianto, tim KHL SBK KASBI menambahkan hasil Rp 1.031.500 ini jauh dari hasil survey yang dilakukannya. Survey KASBI menunjukkan angka KHL ditambah inflasi ada Rp 1.131.804. Angka inilah yang layak diusulkan untuk UMK Kota Surabaya.

Andik berharap Wali Kota Surabaya Bambang DH menolak UMK Rp 1.031.500 yang diusulkan dewan pengupahan karena tidak ilegal dan tidak sesuai survey pasar.
“Kami juga menuntut dilakukan audit tim KHL dan UMK secata obyektif. Kami juga meminta Ketua Dewan Pengupahan Kota/ Kepala Dinas Tenaga Kerja M Syaf’i dicopot dari jabatannya, kami akan melaporkan ini ke Bawas,” tuntut Andik.

Menanggapi hal ini M Syafi’i mengatakan angka Rp 1.031.500 itu sudah sesuai hasil survey yang kemudian diambil limit teratas dan terbawahnya.
“Insyaallah ini akan tertinggi se-Jatim,” kata Syafi’i.

Syafi’i mempersilahakan jika akan dilaporkan ke Bawas karena apa yang dilakukan sudah sesuai ketentuan. “Saya justru mempertanyakan hasil survey mereka (KASBI) itu dari mana,” kata Syafi’i.
Sejalan dengan Syafi’I, Wali Kota Surabaya Bambang DH bertekat tidak akan mengubah UMK yang sudah diputuskan dewan pengupahan. Bambang bahkan sudah mengirimkan usulan UMK itu ke Gubernur Jatim Soekarwo Jumat kemarin (16/10).

“Memang memenuhi keinginan banyak pihak itu tidak mudah. Dan ini sudah ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha, jadi harus disambut positif. Kalau saya ubah malah kondisinya tidak kondusif lagi,” ujar Bambang DH. uus

Dibaca: 1331 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar