Soal Pelanggaran Dana Kampanye, Polri SP3 Bareskrim Tak Gubris Bawaslu

Rabu, 14 Oktober 2009 | 8:10 WIB | Posts by: jps | Kategori: Hukum, Politik |

JAKARTA- SURYA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait dugaan pelanggaran dana kampanye atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penghentikan perkara penyidikan menimbulkan kecurigaan, lantaran tanpa ada keterangan jelas dari Bareskrim. Hal itu menyebabkan, Bawaslu kecewa denga kinerja Kepolisian.

“Bawaslu baru saja menerima surat SP3 resmi dari kepolisian yang menyatakan penghentian kasus tersebut. Suratnya SP3 tertanggal 5 Oktober baru saja kami terima,” kata Agustiani Tio Fridelina Sitorus, anggota Bawaslu yang mengepalai Kelompok Kerja Pengawasan Dana Kampanye, di Jakarta, Selasa (13/10).

Dalam surat yang ditandatangani Direktur I Keamanan Transnasional Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Bachtiar Tambunan itu, kata Tio, tak disebutkan alasan penghentian penyidikan. Surat itu hanya menyebutkan, “Penyidikan dihentikan sejak 2 Oktober demi hukum,” katanya.

Bawaslu, sebelumnya melaporkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Pasalnya, pasangan itu menerima sumbangan dari PT Kertas Nusantara yang 70 persen sahamnya dimiliki oleh pihak asing.

Pengawas juga mempermasalahkan penerimaan yang tak dicatat dalam laporan dana kampanye Jusuf Kalla-Wiranto (JK). Pengawas menganggap Ketua dan Bendahara Tim Kampanye JK-Wiranto, yaitu Fahmi Idris dan Solichin Kalla bertanggung jawab.

Pengawas juga melaporkan Wakil Ketua dan Bendahara Tim Kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono (SBY-Boediono), yaitu Djoko Suyanto dan Garibaldi Thohir. Djoko dan Garibaldi dianggap bertanggung jawab atas revisi perubahan laporan dana kampanye. Dalam laporan pertama, tim kampanye (SBY-Boediono) mengakui menerima sumbangan dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang sebagian besar sahamnya juga dimiliki asing. Tapi, belakangan nama BTPN tak muncul dalam laporan yang diserahkan ke kantor akuntan publik.

Tio mempertanyakan tiadanya alasan penghentian penyidikan. Badan Pengawas, lanjutnya, telah mengajukan bukti yang lengkap kepada Kepolisian. Selain itu, waktu pelaporan juga telah sesuai dengan Undang-undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami juga tak pernah dimintai bukti tambahan. Karena itu, saya optimistis kasus ini ditindaklanjuti,” katanya.

Tio mengaku, masih belum memutuskan langkah selanjutnya. Besar kemungkinan, Bawaslu akan mempertanyakan alasan penghentian kasus itu ke Kepolisian. “Saya sangat kecewa kasus ini dihentikan karena saya menaruh harapan Kepolisian serius menindaklanjuti,” ujar perempuan berparas ayu ini.tem/iks

Berita Terkait

Beri komentar

Mohon perhatian, kami tidak akan meloloskan komentar yang berisi makian, SARA, hinaan dan kata-kata kotor lainnya, harap maklum