Dihadirkan Saksi “Mahkota” Kasus Nasrudin


TANGERANG- SURYA
-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, pada Senin (12/10), akan mendengarkan keterangan saksi “mahkota” dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB). “Saksi ‘mahkota’ itu yakni masing-masing terdakwa akan memberikan keterangan seperti yang telah diajukan jaksa penuntut umum,” kata HM Asnun, Ketua PN Tangerang saat dihubungi Senin (11/10).

Seperti diketahui, kasus ini menjadikan empat orang terdakwa, yaitu Daniel Daen Sabom, Heri Santoso alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi.

Dalam surat dakwaan, Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang. Korban tewas di dalam mobil sedan warna silver Nopol B 191E. Kasus ini juga menyeret Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wilardi Wizar serta Sigit Haryo Wibisono yang diduga sebagai penyandang dana. ant

Dibaca: 56 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar