JAKARTA | SURYA Online - Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) pasangan calon Jusuf Kalla (JK)-Wiranto (Win) diduga telah menerima dan tidak mencatatkan dana kampanye berupa uang dalam pembukuan khusus dana kampanye dan atau tidak menempatkannya pada rekening khusus dana kampanye pasangan calon sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 97 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
“Tim kampanye pasangan calon Jusuf Kalla-Wiranto diduga telah menerima dan tidak mencatatkan dana kampanyenya,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SF Agustiani Tio Friedlina Sitorus dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/10).
Dugaan tersebut, menurutnya, timbul berdasarkan salinan dokumen laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) tiga pasangan capres-cawapres yang diaudit oleh akuntan publik dan telah diterima Bawaslu. Sementara terlapor dalam temuan ini adalah Ketua Timkamnas pasangan JK-Wiranto, Fachmi Idris, dan Bendahara Timkamnas Solichin Jusuf Kalla. c10-09/kcm
Dibaca: 337 kali
musik.um.ac.id
kenapa hal ini baru muncul sekarang…?seharusnya tim bawaslu menemukan penyelewengan ini pada waktu kampanye.