Home » Berita Terkini

Buruh di Semarang Belum Terima THR

SEMARANG | SURYA Online - Perwakilan buruh yang tergabung dalam Jaringan Kerja Buruh Jawa Tengah mendatangi DPRD Kota Semarang mengadukan nasib buruh PT AMI Jaya Mandiri yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Sekitar 10 orang tersebut ditemui empat anggota dewan di ruang komisi Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (30/9). Bambang Susilo, perwakilan mereka mengatakan, perusahaan PT Ami Jaya Mandiri mengingkari membayar THR seperti yang tertuang dalam surat pernyataan perusahaan tertanggal 15 September 2009.

Dalam surat pernyataan menyebutkan, perusahaan akan membayar THR kepada buruh yang terdaftar sebagai karyawan PT Ami Jaya Mandiri. THR akan dibayarkan paling lambat, 18 September. “Jumlah karyawan PT Ami Jaya Mandiri ada sekitar 800 orang,” katanya.

Bambang mengatakan, tidak hanya kasus THR tetapi terdapat persoalan lain seperti kelebihan jam kerja yang tidak dihitung lembur, pengancaman kepada buruh dalam pembentukan serikat buruh serikat karyawan AMI.

Persoalan lain, para buruh mengaku memiliki kartu Jamsostek tapi tidak ditandatangani PT Jamsostek, dirumahkannya buruh tanpa prosedur yang jelas bahkan mengarah pada pemutusan hubungan kerja sepihak.

Saat ini PT Ami Jaya Mandiri mengosongkan semua peralatannya dan pengusahanya sampai dengan saat ini tidak bisa dihubungi.

Perwakilan buruh meminta kepada pengusaha PT Ami Jaya Mandiri untuk memenuhi hak para buruh dan tidak melakukan upaya melepaskan tanggungjawabnya.

Mereka meminta kepada Wali Kota untuk kembali meninjau kebijakan investasi yang tidak menguntungkan kaum buruh.

Perwakilan buruh juga meminta dilakukan pemeriksaan kembali pihak yang telah memberikan izin operasional kepada perusahaan yang tidak memberikan hak kepada buruhnya karena hak yang diberikan kepada buruh merupakan amanat konstitusi dan regulasi di bawahnya.

Buruh juga meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng dan Kota Semarang, untuk menggiatkan pengawasan di perusahaan dengan periode pengawasan yang lebih diperpendek dan merespon semua keluhan dari masyarakat. ant

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "