JAKARTA - SURYA- Mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen dalam Negeri (Depdagri), Oentarto Sindung Mawardi, didakwa merugikan negara Rp76,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah Indonesia. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) –Sarjono Turin, Jaya P Sitompul, Malino Pranduk, dan Dwi Aries– ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/9), menyatakan Oentarto melakukan tindak korupsi bersama dengan pengusaha Hengky Samuel Daud. “Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain,” tegas Sarjono Turin.
Oentarto diduga menandatangani arahan berupa suatu sandi dan telekomunikasi berupa radiogram nomor 027/1496/OTDA, tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud.
Tim JPU juga mendakwa Oentarto telah menandatangani dan mengirimkan surat permohonan pembebasan bea masuk PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 untuk delapan unit mobil pompa pemadam kebakaran Morita. “Surat ditujukan kepada menteri keuangan RI,” sambung Sarjono Turin.
Pembuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen dalam Negeri. Dalam kasus ini Oentarto diduga menerima suap Rp 200 juta, sedangkan Hengky Samuel Daud diuntungkan Rp 65,2 miliar.
Tim JPU menyatakan kasus itu diduga telah merugikan negara Rp76,2 miliar. Antara lain akibat kemahalan harga pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Dalam sidang perdana ini Oentarto dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ant
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi didakwa telah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2002. Akibatnya, ia terancam hukuman bui seumur hidup.
“Melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” ujar Jaksa Sarjono Turin di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (16/9/2009).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menerbitkan surat radiogram dalam pengadaan mobil damkar telah menguntungkan Hengky Samuel Daud selaku Direktur PT Istana Raya. Dalam Radiogram bernomor 027/1496/OTDA tanggal 12 Desember tersebut Oentarto memerintahkan agar seluruh pemda di seluruh Indonesia melaksanakan pengadaan mobil damkar dengan tipe V80 ASM. Tipe tersebut hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya.
Oentarto juga diduga telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Hengky Samuel Daud. Atas perbuatannya negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp. 76 miliar.
Dalam kasus ini Hengky sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah sebelumnya dinyatakan buron.
Selain itu, Oentarto juga pernah menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ikut bertanggungjawab dalam proses keluarnya radiogram. Beberapa kali Hari Sabarno juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.
Editor : jps