Home » Berita Terkini

DPR: UU Terorisme Bisa Direvisi

JAKARTA | SURYA Online - Pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam upaya penanggulangan terorisme selalu terbentur dengan tidak adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Senin (31/8) pada rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, menanggapi kritikan anggota dewan bahwa polisi kurang melibatkan anggota masyarakat dalam upaya penanggulangan terorisme.

“Ada kepentingan bagi kami untuk melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Masyarakat diharapkan tidak acuh. Tapi ini memang harus dijabarkan lebih rinci karena tidak ada payung hukum,” ujar Djoko.

Anggota Komisi I Andreas Pareira mengatakan, UU Terorisme yang disahkan pada tahun 2003 dimungkinkan untuk direvisi guna mengakomodir peran serta masyarakat. Menanggapi hal ini, Djoko menyambutnya positif. “UU Terorisme bisa kita rumuskan bersama dalam suatu konsep. Saya tidak keberatan,” imbuh Djoko. hin/kcm

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "