BATU-SURYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menjebloskan Staf Ahli Hukum Politik Wali Kota Kota Batu, Tatik Retno Herawati SH MH, ke Lapas Wanita Sukun Malang. Penahanan dilakukan setelah Kejari Batu melakukan penyidikan yang memakan waktu setahun lebih dan menetapkan Tatik Retno Herawati, sebagai tersangka kasus mark up pembelian tanah pada 2006-2007 lalu sebesar Rp 1,5 miliar.
Penahanan yang dilakukan Kamis (27/8) lalu itu, merupakan bagian dari proses penuntutan Kejari. Tatik ditahan di Rutan kelas IIA Sukun Malang, dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Kota Batu. “Kami tidak memiliki tahanan permanen di sini. Jadi untuk sementara kami titipkan di Sukun,” ungkap Warih Sadono, Kepala Kejari Kota Batu, Jumat (28/8).
Surat penahanan Tatik dikeluarkan oleh Kejari Batu, usai Tatik memenuhi panggilan Kejari Batu untuk datang pada Kamis pukul 10.00 WIB. Usai pemeriksaan tersangka, pukul 3.30 WIB, Tatik langsung diboyong ke Lapas Sukun Malang. “Usai penahanan ini kami akan segera layangkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Mungkin sebelum Lebaran kasusnya sudah sampai di tangan PN Malang,” ujar Warih.
Dikatakan, hingga kini belum ada tim pengacara dari pihak Tatik yang mengirimkan surat permohonan penundaan penahanan, meskipun hal itu dibolehkan. “Yang pasti semua berkas administrasi penahanan sudah terpenuhi dan Tatik sendiri juga telah menyetujuinya,” aku Warih.
Sementara itu Plt Sekkota Batu, Sundjojo ketika dimintai komentar terkait penahanan mantan kepala Dinas Pertanahan itu enggan memberikan keterangan. Ketika ditanyai tentang upaya penangguhan penahanan seperti yang dilayangkan Pemkot Batu, saat kasus Bantuan Dana Parpol yang menyeret Heriani, ia mengaku akan mempertimbangkan cara itu untuk kedua kalinya. “Kemungkinan nanti akan kami upayakan kea rah sana,” beber Sundjojo.st11
Editor : jps