Home » Berita Terkini

Profesor Pimpinan Abu Sayyaf Diadili di AS

WASHINGTON | SURYA.CO.ID - Pengadilan AS akhirnya bisa mengadili salah satu pendiri kelompok militan Abu Sayyaf, Madhatta Haipe, Jumat (28/8) waktu Washington. Madhatta Haipe, mantan profesor studi Islam di Mindanao State University, adalah pimpinan Abu Sayyaf yang menculik 16 wistawan, termasuk empat warga AS, dari sebuah resor pada 1995 silam.

Pemerintah Filipina menyerahkan Haipe kepada AS, Kamis (27/8) setelah ditahan di Filipina sekitar tiga bulan. Haipe menjalani sidang perdana, Jumat, di pengadilan federal Washington.

Tim jaksa menyebut Haipe adalah salah satu pimpinan Abu Sayyaf, kelompok militan yang terkait dengan Al Qaeda. Abu Sayyaf memberontak terhadap pemerintah Filipina dalam beberapa dekade terakhir. “Dengan ekstradisi ini, kami berharap menghadirkan keadilan bagi korban warga AS dan Filipina yang disandera,” kata David Kris, asisten Jaksa Agung AS.

Haipe dituduh memimpin kelompok yang menculik 16 wisatawan dari Traan-Kine Spring Resort di Lake Sebu, selatan Manila pada 27 Desember 2005. Kelompok bersenjata itu memasuki resor siang hari. Dalam bahasa Tagalog, mereka berteriak dan memerintahkan para wisatawan tiarap. Sejumlah sandera ditendang dan dipopor senjata. Mereka kemudian diikat dan dibawa kabur.

Haipe menginterogasi para sandera, menanyakan kewarganegaraannya, pekerjaan dan sumber dananya. Ia kemudian meminta tebusan 38.000 dollar AS untuk membebaskan seorang warga AS dan putrinya. Kelompok itu akhirnya membebaskan para sandera pada 31 Desember 1995 setelah mendapatkan total uang tebusan 57.000 dollar AS.

Seminggu kemudian, tentara Filipina dengan dukungan helikopter tempur menyerbu sarang kelompok itu, menewaskan tujuh militan dan menangkap tiga orang. Haipe terluka namun berhasil meloloskan diri. Haipe akhirnya tertangkap bersama lima teroris lain di Malaysia. Ia kemudian dideportasi ke Filipina Mei 2009.

Menteri Kehakiman Filipina Ricardo Blancaflor mengatakan Haipe adalah salah satu pendiri Abu Sayyaf dan bertindak sebagai bendahara dalam kelompok itu. ant

Editor : yul

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "