SUKUN - SURYA- Berbuat baik sebaiknya jangan tanggung-tanggung, apalagi dibumbui dengan kegiatan tak berguna. Salah-salah, bukannya menjadi perbuatan terpuji, malah harus berurusan dengan hukum.
Seperti dilakukan Sugeng, Suhar, Mardi, dan Muhammad S, warga Puter Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sukun ini. Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya mendapat giliran berjaga siskamling di kampung setempat dan membangunkan warga untuk makan sahur.
Di saat menunggu waktu makan sahur, keempatnya malah menggunakannya untuk kegiatan judi. Tak pelak, kegiatan itu membawa mereka pada proses hukum karena tertangkap basah patroli anggota Polsekta Klojen.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, jika pada malam bulan puasa ada yang menggelar judi. Dari informasi ini, kami kemudian menyelidiki dan menangkapnya,” kata Iptu M Sirait, Kanit Reskrim Polsekta Klojen, Jumat (28/8).
Dari penggrebekan itu, polisi menyita barang bukti satu set kartu remi, dan uang tunai sebesar Rp 285.000 yang digunakan untuk taruhan.
Sugeng mengatakan, mereka berempat mulai main judi dengan taruhan sekitar pukul 21.00 WIB usai salat tarawih.“Biasanya hanya main saja, sambil menjaga kompleks sebelum membangunkan warga untuk sahur. Tapi kemarin memang ada taruhan seribu rupiah, dan bandarnya muter, semuanya dapat giliran,” kata Sugeng, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mikrolet itu.
Keempat pria berusia antara 35 hingga 48 tahun ini hanya bisa menyesali perbuatan yang mereka lakukan. Karena, mereka dipastikan akan berlebaran di ruang tahanan, bukan berkumpul dengan sanak saudara.
“Saya tahu judi memang tidak boleh, baik dari segi hukum maupun agama, kemarin hanya iseng saja. Saya menyesal kalau sudah begini,” kata Suhar, karyawan sebuah perusahaan rekanan sebuah BUMD, yang dipastikan tidak akan mendapatkan bingkisan THR dari tempatnya bekerja karena terjerat masalah hukum. why
Editor : jps